KUTIPAN – Polres Indramayu, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), berhasil mencegah aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terlibat dalam sejumlah tawuran di berbagai wilayah Kabupaten Indramayu. Dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin (9/9/2024), Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengungkapkan rincian mengenai situasi terkini.
Dari bulan Agustus hingga awal September 2024, tercatat sembilan insiden tawuran yang terjadi di wilayah hukum Polres Indramayu. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Polsek Tukdana, Cikedung, Sukagumiwang, Sindang, Jatibarang, Balongan, Sliyeg, dan Gabuswetan.
“Dari sembilan kejadian itu, tiga kasus sudah masuk tahap penyidikan, satu kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap (P21), sementara lima kasus lainnya berhasil kami gagalkan sebelum terjadi tawuran,” ungkap Kapolres saat memberikan keterangan kepada awak media.
Dalam upaya menanggulangi kekerasan ini, Polres Indramayu mengamankan 24 senjata tajam yang digunakan dalam tawuran, termasuk 10 parang panjang, 3 gobang, 3 cocor bebek, 4 celurit, 3 sabit, dan 1 gosir.
Sebanyak 18 pelaku berhasil diamankan dalam operasi ini. Tiga di antaranya adalah anak di bawah umur yang diberikan pembinaan, dua anak berstatus pelaku yang masih dalam proses hukum, sementara 13 anak lainnya berperan sebagai saksi.
“Sebagian besar dari anak-anak tersebut masih berstatus pelajar, meskipun ada yang sudah putus sekolah,” jelas AKBP Ari, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Hilal Adi Imawan dan Kasi Humas Polres Indramayu, IPTU Junata.
Kapolres menegaskan bahwa tindakan terhadap anak-anak yang terlibat dalam aksi kekerasan ini akan diproses sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, yang dapat mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang memberikan ancaman maksimal 15 tahun penjara. “Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan ini,” tutup AKBP Ari.