
KUTIPAN – Senin, 13 Oktober 2025, halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lingga tampak sedikit lebih ramai dari biasanya. Bukan karena razia atau sidang besar, tapi karena ada ritual penting yang menandai tuntasnya sejumlah perkara hukum, pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor PRINT-432/L.10.14/BPApa.1/10/2025. Acara berlangsung khidmat tapi juga penuh makna. Sebab di balik tumpukan barang bukti itu, ada cerita panjang dari proses penegakan hukum di daerah.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Amriyata, S.H., M.H., bersama jajaran kepala seksi, para jaksa, dan tamu undangan. Dalam kesempatan itu, Amriyata menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas formal, melainkan bagian dari tanggung jawab hukum yang mesti dituntaskan oleh jaksa eksekutor.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan salah satu tugas dari penuntut umum atau jaksa eksekutor untuk melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah memiliki hukum tetap. Sehingga pemusnahan barang bukti tersebut merupakan suatu rangkaian jaksa untuk menuntaskan dalam menangani suatu perkara,” jelasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini memang tidak berkilau seperti sitaan korupsi atau kasus besar lainnya. Tapi tetap punya nilai moral yang penting. Di antara tumpukan itu, ada pakaian, senjata tajam, dan alat komunikasi seperti handphone, semuanya sudah kehilangan fungsi setelah pengadilan mengetuk palu terakhir.
Proses pemusnahan pun dilakukan dengan cara sederhana tapi pasti, dibakar dan dipotong hingga tak lagi bisa digunakan.
“Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar ataupun dipotong sehingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali,” imbuh Amriyata.
Ada filosofi kecil yang bisa dipetik dari kegiatan ini, bahwa hukum bukan hanya soal menghukum, tapi juga menutup bab agar tak ada cerita yang berulang. Dan di halaman kantor kejaksaan itu, api yang membakar barang bukti seakan jadi simbol dari satu kata penting, tuntas.





