KUTIPAN – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga hari ini melakukan penggeledahan di salah satu kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga di Daik Lingga, pada Kamis 30 Mei 2024. Penggeledahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengungkapan kasus dugaan korupsi dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lingga.
Kepala Kejari Lingga, Rizal Edison melalui Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan di dua ruangan, yaitu Sekretariat Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan ruang Kepala Dinas Disdikpora Lingga.
“Alhamdulillah ada beberapa yang kita sita dari ruangan yang kita geledah,” ungkap Seno.
Barang-barang yang disita tersebut antara lain:
- 1 bundel dokumen terkait proses verifikasi dan rekomendasi hibah KONI berikut administrasi keuangan tahun 2021 dan 2022.
- 2 unit laptop terkait pembuatan alur penerimaan, pembuatan dan rekomendasi serta persetujuan dana hibah KONI tahun 2021 dan 2022.
- Surat masuk dan surat keluar yang terkait dengan kasus ini.
Seno juga mengungkapkan bahwa Kejari Lingga masih terus melakukan pendalaman kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan.
“Kita akan lihat lagi sesuai fakta persidangan nantinya,” ungkap Seno.
Seperti diketahui, pada Rabu 29 Mei 2024, Kejari Lingga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lingga, yaitu Ketua Umum KONI Lingga berinisial AG dan Ketua Harian KONI Lingga, RS. Keduanya saat ini ditahan di Lapas Kelas III Dabo Singkep.
Berdasarkan perhitungan penyidik Kejari Lingga, kedua tersangka bersekongkol menyelewengkan anggaran hibah pada KONI Lingga pada tahun 2021 dan 2022, dengan total kerugian negara diperkirakan sebanyak Rp546 juta.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan Kejari Lingga berkomitmen untuk mengungkap fakta-fakta yang ada dan menindak tegas para pelaku korupsi.