Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun kembali meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Kelurahan Sei Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun pada, Senin (2/1/2023).
Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Firdaus mengatakan, rumah RJ ini nantinya akan dimanfaatkan masyarakat sebagai balai perdamaian. Sehingga perkara kecil bisa diselesaikan tanpa naik ke persidangan pengadilan.
“Rumah RJ ini bisa digunakan untuk masyarakat Kecamatan Meral, sehingga ada masalah hal-hal yang kecil tidak perlu naik ke persidangan pengadilan,” ujar Firdaus.
Baca Juga : Tingkat Kejahatan di Karimun Menurun Sepanjang Tahun 2022
Firdaus mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2022, terdapat 3 kasus yang sudah dilakukan RJ yakni pemukulan, penganiyaan, dan pencurian.
“Tahun 2023 ini sudah ada 1 kasus yang diupayakan RJ, kemungkinan Bulan Januari ini diselesaikan,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim memberikan apresiasi dan menyambut baik berdirinya rumah RJ ini.
“Masyarakat Kabupaten Karimun menyambut baik dalam program yang telah dilaksanakan oleh Kajari, bahwa di Karimun ini sudah ada 3 kecamatan yang didirikan rumah RJ dan diambil peduli oleh Kajari,” ujarnya.
Report : Ami
Baca Juga : Semua Pos Nataru Polres Karimun di Cek Itwasda Polda Kepri