Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana umum, dan pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum (inkracht) pada, Kamis (22/6/2023).
Barang bukti tersebut mulai dari narkoba jenis sabu, pil ekstasi, ganja, rokok, kosmetik, ponsel dan handtalky. Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan cara direbus, sementata barang bukti lainnya di bakar hingga menjadi abu.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Firdaus mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti merupakan hasil rampasan dari 45 perkara pidana khusus dan 185 perkara pidana umum.
“Tindak pidana umum terdiri dari 185 perkara dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2.072,66 gram serta narkotika jenis psikotropika (pil ekstasi) sebanyak 4.699 butir, ditambah narkoba jenis ganja sebanyak 1.117,4 gram serta ponsel sebanyak 48 unit,” ungkapnya.
Baca Juga : 17 Kali Beraksi Dua Pelaku Curat di Karimun Bertekuk Lutut Dibekuk Polisi
“Sedangkan tindak pidana umum lainnya terdiri dari 22 perkara dengan barang bukti kosmetik sebanyak 2.500 pack, ponsel sebanyak 27 unit, dan jerigen bekas solar sebanyak 10 buah,” tambahnya.
Selain itu, kata Firdaus, untuk tindak pidana khusus yang telah inkracht terdapat sebanyak 45 perkara kepabeanan dengan barang bukti 896.000 batang rokok H Mild, ponsel sebanyak 30 unit, dan handytalkie sebanyak 2 unit.
“Benda yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara dari tahun 2020 hingga tahun 2022. Termasuk barang-barang lainnya yang dipergunakan untuk melakukan maupun hasil dari tindakan pidana,” pungkasnya.(Yyn)
Baca Juga : Polsek Tebing Polres Karimun Ungkap Kasus Pencurian