KUTIPAN – Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi mengikuti kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) penuntut umum dalam penanganan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana narkotika dan optimalisasi balai rehabilitasi, bertempat di Ballroom Swiss Bell Hotel, Kota Batam, Rabu (6/3/2024).
Kegiatan Bimtek tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Yunan Harjaka dan dihadiri oleh Direktur Narkotika dan Zat Aditif Lainnya, Bambang Bachtiar, SH. MH dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Rudi Margono, S.H, M.Hum.
Kepala Subdit Penuntutan Direktorat Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya, Kepala Bagian Sunproglapnil pada Sekretariat JAM PIDUM, Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Laporan pada Sekretariat JAM PIDUM, Anggota Satgas P3TPU, Pengelola Pengaduan Publik pada Sekretariat JAM PIDUM dan Kepala Sub Bagian Umum pada Sekretariat JAM PIDUM.
Baca Juga : Kerjasama Dengan Kejaksaan, Bapenda Lingga Berhasil Tagih Kurang Bayar Wajib Pajak Sebesar Rp4,9 Miliar
Adapun yang menjadi peserta dalam kegiatan bimbingan teknis yaitu terdiri dari 31 orang yakni 6 orang asisten tindak pidana umum yang terdiri dari Kejaksaan Tinggi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, dan Kepulauan Riau.
Kemudian 6 orang Kepala Kejaksaan Negeri yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Batam, Tanjung Balai Karimun, Natuna, Aceh Besar, Medan, Padang, Pekanbaru, Bengkulu.
Serta 19 Kepala Seksi Tindak Pidana Umum yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Medan, Padang, Bengkulu, Tanjungpinang, Lingga, Bintan, Pekanbaru, Kepulauan Meranti, Kampar, Rokan Hulu, Indragiri Hulu, Kuantan Singingi, Siak, Indragiri Hilir, Rokan Hilir, Pelelawan, Dumai, bengkalis
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, kegiatan bimbingan teknis ini akan berlangsung 2 hari, dimulai pada hari ini dan direncanakan ditutup pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024.
“Acara ini akan dilaksanakan selama dua hari tanggal 6 dan 7 Maret 2024. Tadi acara dibuka langsung oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Yunan Harjaka,” pungkasnya.(Yuyun)
Baca Juga : Dana Hibah dan Bansos, Kejari Lingga Temukan Adanya Penyelewengan di KONI Lingga