
KUTIPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali menorehkan prestasi gemilang! Kali ini, apresiasi datang dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandar Lampung yang memberikan penghargaan “Terbaik I” atas kinerja luar biasa Kejari dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Khususnya, keberhasilan mereka dalam memulihkan keuangan negara dan memastikan kepatuhan badan usaha terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi sorotan utama.
Penghargaan ini disampaikan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandar Lampung, Bapak M. Nuh, usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Aula Kejari Bandar Lampung, Selasa lalu.
“Kami sangat bangga dan memberikan penghargaan sebagai ‘Terbaik I’ kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung atas dedikasi dan keberhasilan mereka dalam memberikan Bantuan Hukum Non Litigasi di wilayah hukum BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Lampung,” ujar M. Nuh.
Menurut Nuh, PKS ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara kedua belah pihak.
Tujuannya jelas, memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan kewajiban badan usaha dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Angka Fantastis Tim Jaksa Pengacara Negara
Tak main-main, M. Nuh secara khusus menyoroti capaian fantastis Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bandar Lampung.
Dari 53 Surat Kuasa Khusus Penanganan Piutang dengan potensi pemulihan sebesar Rp 6,5 miliar lebih, Tim JPN Kejari Bandar Lampung berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 5,3 miliar lebih, atau setara dengan 81,98%.
“Ini adalah angka yang fantastis dan menunjukkan komitmen kuat Kejari Bandar Lampung dalam mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan,” papar Nuh dengan bangga.
Inovasi “JAKA JAMSOS” untuk Kepastian Hukum
Selain itu, M. Nuh juga menyambut baik inovasi “JAKA JAMSOS” (Jaksa Pengacara Negara Kawal Jaminan Sosial) yang diusung oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bandar Lampung. Inovasi ini tidak hanya fokus pada kepatuhan badan usaha, tetapi juga akan membantu proses klaim manfaat oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Inovasi ‘JAKA JAMSOS’ adalah terobosan yang sangat positif. Ini adalah contoh konkret bagaimana sinergi antarlembaga dapat memberikan kepastian hukum yang berkeadilan dan manfaat nyata bagi masyarakat pekerja,” pungkas M. Nuh.
Penandatanganan PKS ini diharapkan semakin memperkuat kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang optimal bagi seluruh pekerja di wilayah Bandar Lampung.***