KUTIPAN – Kejaksaan Negeri Batam menggelar sosialisasi penerangan hukum dengan tema “Peran dan tugas Kejaksaan dalam penegakan hukum dan pelayanan publik melalui pelayanan terpadu online”. Kegiatan ini diadakan di Kantor Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, pada Rabu (24/4/2024) pukul 10.00 WIB.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Seksi Intelijen, Andreas Tarigan SH, MH, dan Kepala Sub Bagian Pembinaan, Roy Huffington Harahap SH, MH sebagai narasumber. Turut hadir pula Sekretaris Kecamatan Batu Aji, Arman, Lurah Kibing, Lurah Tanjung Uncang, Lurah Bukit Tempayan, Lurah Buliang, Tokoh Masyarakat se-kecamatan Batu Aji, Forum Kerukunan RT/RW Kecamatan Batu Aji, serta pegawai pada Kecamatan Batu Aji.
Andreas Tarigan SH, MH menjelaskan bahwa peran dan tugas Kejaksaan RI diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Ia juga menyoroti upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
“Terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan (RJ), hal tersebut diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020,” tambahnya.
Sementara itu, Roy Huffington Harahap SH, MH memaparkan tentang pelayanan publik terpadu secara online dengan menggunakan layanan berbasis web. “Pelayanan publik terpadu secara online diharapkan dapat memudahkan masyarakat di Kota Batam dalam hal mendapatkan pelayanan publik,” ucapnya.
Pelayanan terpadu online merupakan upaya Kejaksaan Negeri Batam untuk memberikan akses yang lebih mudah dan cepat bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi dan layanan terkait penegakan hukum dan pelayanan publik.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin paham akan peran serta tugas Kejaksaan dalam menjaga keadilan dan memberikan pelayanan yang baik kepada publik.