KUTIPAN – Pada Rabu malam (4/8/2024), Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono, bersama Direskrimum Polda Sumsel, Kombes M Anwar Reksowidjojo, melakukan pengumuman penting terkait pengungkapan kasus pembunuhan dan rudapaksa yang melibatkan seorang gadis berusia 13 tahun, yang sempat viral di media sosial. Kasus ini menggegerkan masyarakat dan menarik perhatian luas.
Dalam waktu dua hari, tim kepolisian berhasil melacak dan mengungkap kasus ini, yang melibatkan empat pelaku di bawah umur dengan inisial IS, NSA, MZF, dan ASA. Mereka secara bersama-sama melakukan kejahatan terhadap seorang gadis berinisial AA, yang jenazahnya ditemukan di area kuburan Cina.
Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan bahwa korban dan salah satu pelaku, IS, baru saja menjalin hubungan asmara melalui ponsel selama dua minggu.
“Pada 1 September 2024, mereka bertemu di acara kuda kepang di kawasan Pipa Reja, di mana pelaku lainnya, MZ, MS, dan AS, juga hadir,” ungkapnya. Setelah acara tersebut, kelimanya menuju lokasi kejadian di Krematorium Sampurana di kawasan Kuburan Cina.
Di sana, korban dibekap hingga tewas oleh para pelaku. “Setelah korban tewas, mereka kemudian merudapaksa secara bergiliran,” lanjut Harryo. Ia menambahkan bahwa para pelaku menyeret tubuh korban selama 30 menit ke lokasi penemuan jenazahnya, lalu kembali melakukan aksi keji tersebut sebelum meninggalkan korban di tempat itu.
Harryo juga menjelaskan, pemindahan korban ke lokasi terakhir dilakukan untuk menghindari penemuan oleh orang lain. “Jarak dari tempat keramasi ke TKP penemuan mayat sekitar 30 menit, di sana korban lagi-lagi dirudapaksa,” tegasnya.
Polrestabes Palembang segera merespons laporan warga tentang penemuan mayat di TPU Talang Kerikil. Petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP dan menemukan korban dalam kondisi mengenaskan, dengan pendarahan di hidung dan mulut berbusa, serta baju yang tidak sempurna.
“Visum luar menunjukkan adanya luka lebam di tubuh korban, yang menguatkan dugaan tindak pidana,” tambahnya.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa celana dalam dan baju korban. “Sandal korban hingga kini masih dicari, yang kabarnya dibakar,” ucap Kapolrestabes.
Atas perbuatan mereka, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak dan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda maksimal 3 miliar rupiah.