KUTIPAN – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyerukan kepada para pengguna jasa untuk lebih selektif dalam memilih kendaraan bus yang akan digunakan. Ini menjadi tanggapan atas peristiwa kecelakaan yang menimpa rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024) yang diduga akibat rem blong pada bus tersebut.
Menurut Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, jumlah korban jiwa akibat kecelakaan tersebut mencapai 11 orang, dengan 12 orang luka berat dan 20 orang luka ringan.
“Harus dapat dipastikan mengenai surat izin operasional kendaraan, status uji KIR kendaraan, kondisi pengemudi, serta penyediaan tempat istirahat yang layak bagi para pengemudi,” ujar Hendro.
Kemenhub mengungkapkan bahwa Bus Trans Putera Fajar, yang terlibat dalam kecelakaan di Subang, tidak memiliki izin angkutan, dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023. Artinya, kendaraan tersebut tidak melakukan uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sekali sesuai ketentuan.
“Kami meminta agar setiap PO bus dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan ketentuan Permenhub No. PM 19 tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor,” jelas Hendro.
Hendro menambahkan bahwa jika ada yang tidak sesuai pada saat keberangkatan, diimbau untuk tidak memaksakan perjalanan. Pengujian berkala dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Untuk PO bus yang tidak berizin tetapi masih mengoperasikan kendaraannya, akan dikenakan sanksi pidana, dan kasusnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penindakan hukum.
Sementara itu, Kemenhub juga menegaskan pentingnya penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum, sesuai dengan ketentuan Permenhub No.PM 74 tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.
“Setiap bus wajib menyediakan tempat duduknya dengan sabuk keselamatan dan wajib digunakan oleh pengemudi maupun penumpang,” ujar Hendro.
Ditjen Perhubungan Darat bersama dengan Dinas Perhubungan Provinsi akan melakukan monitoring dan evaluasi pengujian berkala kendaraan bermotor di seluruh Indonesia. Sementara itu, masyarakat juga diimbau untuk menggunakan aplikasi Mitra Darat untuk mengecek kelaikan jalan armada bus secara mandiri. Saat ini, aplikasi tersebut dapat diunduh dan digunakan dengan mudah melalui smartphone.