Tak butuh waktu lama, dua pelaku curanmor yang masih dibawah umur diamankan unit Reskrim Polsek Nongsa.
“Kedua pelaku berinisial RPP (17) dan MR (15) berhasil diamankan di rumahnya di Perumahan Kavling Senjulung,” ujar Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK, Minggu (22/10/2023).
Dikatakan Kompol Guchy, peristiwa tersebut terungkap pada Kamis (19/10/2023) sekira pukul 16.00 Wib korban AW mendapat telpon dari istrinya kalau sepeda motor miliknya yang diparkir di depan rumah dalam keadaan kunci stang sudah tidak ada.
Atas kejadian tersebut, lanjut Kompol Guchy, korban mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta dan langsung melaporkan ke Polsek Nongsa.
Menerima laporan tersebut, pada Jum’at (20/10/2023) sekira pukul 11.00 Wib unit Reskirm Polsek Nongsa mendapatkan informasi dan berhasil mengamankan pelaku MR dan rekannya RPP yang sedang berada di rumahnya di Perum. Kavling Senjulung.
“Kedua pelaku mengakui aksi pencurian tersebut dengan cara mendorong sepeda motor curian dengan di stut bersamaan,” jelas Kompol Guchy.
Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor merk honda beat warna Hijau Doop yang sudah di preteli stop kontaknya oleh pelaku di lokasi Ruli Kamp. Air Batam Centre.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.