Kecamatan Singkep menggelar Sosialisasi Standar Pelayanan dan Peninjauan Ulang Standar Pelayanan pada Kecamatan Singkep Tahun 2024 di Gedung Sanggar Praja, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Selasa (16/1/2024) pagi.
Kegiatan yang dihadiri, Camat Singkep beserta para Kasi, Lurah beserta Staff bidang pelayanan, Kades beserta Staff bidang pelayanan, ketua LAM, LPM dan para ketua RT/RW se-Kecamatan Singkep.
Camat Singkep, Agustiar dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini dilaksanankan setiap tahunnya untuk pencapaian terhadap pelayanan di kecamatan, desa dan kelurahan. Dimana kecamatan akan berusaha lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya.
Pelayanan ini merupakan standar dari kantor sampai sejauh mana pelayanan yang diberikan kepada masyarakat yang berada di wilayah masing-masing. Sebagai contoh pelayanan di wilayah kecamatan, kelurahan dan desa, yang berkaitan dengan pelayanan apakah ini lebih baik atau tidak.
“Kedepan saya berharap kepada Kelurahah, Desa dan RT/RW agar lebih peka dan proaktif, mungkin kita selaku pelayanan ini mungkin ada kekurangan- kekurangan yang belum terakomodir terhadap masyarakat, juga kepada Sekcam dan Kasi kami di kecamatan untuk lebih peka lagi memberikan penyuluhan dan pemahaman kepada masyarakat tentang ape-apa yang ada di kecamatan sehingga masyarakat mengerti,” kata Agustiar saat membuka secara resmi kegiatan sosialisasi di Sanggar Praja Dabo Singkep.
Sekretaris Camat (Sekcam) Singkep, Keizy Dalfi mengatakan, kegiatan forum konsultasi pelayanan publik yang dilaksanakan Kecamatan Singkep ini, yang mana dalam kegiatan ini melibatkan unsur dan tokoh masyarakat, Ormas LSM untuk mendapatkan masukan dan saran dari masyarakat terhadah pelayanan-pelayanan yang diberikan.
Sesuai dengan undang-undang No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik maupun peraturan pemerintah No 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan undang-undang pelayanan publik. Dimana mengamanatkan agar penyelenggara pelayanan publik untuk mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Semoga dengan adanya konsultasi pelayanan publik ini, masukan-masukan dan saran dapat kita tindaklanjuti dan kita dapat melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat dengan sebaik-sebaiknya,” tutup Sekcam Singkep.
Kegiatan sosialisasi standar pelayanan dan peninjauan ulang standar pelayanan ini, diharapkan dapat membuat pelayanan publik di Kecamatan Singkep semakin baik dan terpercaya. Dengan adanya standar pelayanan yang jelas dan dilaksanakan dengan baik, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih nyaman dan puas dengan pelayanan publik yang disediakan.(Pan)