KUTIPAN – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengumumkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 bagi warga berpenghasilan rendah, pensiunan ASN, anggota TNI-Polri, serta tenaga pendidik. Kebijakan ini berlaku untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp120 juta dan bertujuan meringankan beban masyarakat, meskipun diperkirakan akan mengurangi penerimaan daerah hingga Rp20 miliar.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, M. Aidil Sahalo, menjelaskan bahwa kebijakan ini juga mencakup pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah pertama masyarakat berpenghasilan rendah dengan penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan.
“Pembebasan PBB-P2 ini berlaku bagi pensiunan ASN, TNI-Polri, tenaga pendidik, penerima penghargaan, veteran, perintis kemerdekaan, serta mantan kepala daerah. Namun, pengajuan harus disertai dokumen pendukung sesuai kriteria,” jelas Aidil, Rabu (11/12).
Kriteria dan Proses Pengajuan
Aidil menambahkan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk satu rumah yang difungsikan sebagai tempat tinggal utama tanpa tunggakan pajak. Selain itu, kriteria pembebasan mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang batasan penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah dan spesifikasi rumah.
Saat ini, Pemko Batam sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mengatur lebih rinci subjek dan objek pajak, termasuk batasan luas rumah dan fungsinya. Kebijakan ini tidak berlaku surut, tetapi mulai diterapkan pada tahun pajak 2025.
Potensi Dampak dan Harapan
Menurut Aidil, sekitar 30 persen dari total Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2 di Batam memenuhi kriteria untuk pembebasan ini. Meski demikian, potensi pendapatan daerah yang hilang akibat kebijakan ini diperkirakan mencapai Rp20 miliar.
“Estimasi ini masih didasarkan pada NJOP Rp120 juta dan tingkat kepatuhan pembayaran saat ini,” ujar Aidil.
Pemko Batam berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan warga. Namun, Aidil menekankan pentingnya kelengkapan dokumen agar kebijakan ini tepat sasaran.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat menikmati manfaat dari kebijakan ini tanpa menyulitkan pengelolaan keuangan daerah,” tutupnya.