KUTIPAN – Selama bulan Mei 2024, Satresnarkoba Polresta Barelang musnahkan 2.107,02 gram sabu, 5.032,35 gram ganja dan 64 butir ekstasi dengan 12 orang tersangka.
“Saya mengapresiasi Kasatresnarkoba Polresta Barelang beserta jajarannya atas keberhasilannya mengungkap kasus narkotika, dimana ini merupakan pengungkapan dari 7 Laporan Polisi (LP) selama bulan Mei 2024,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, SIK, di Mapolresta Barelang, Kamis (30/5/2024).
Dijelaskan Nugroho, adapun pengungkapan pertama pada Selasa (7/5/2024) pelaku Budi Wibowo dengan barang bukti 844 gram sabu diamankan di samping ruko Panbil Mall dekat parkiran sepeda motor.
“Kemudian kasus kedua pada Kamis (9/5/2024) sekira pukul 17.10 Wib pelaku Wibowo dengan barang bukti 490,22 gram sabu diamankan di pelabuhan rakyat Sekupang, Kota Batam,” ujar Nugroho.
Kasus ketiga pada Sabtu (11/5/2024) pelaku Nurhayati dan Mahendra yang merupakan pasangan suami istri dan Wildan dengan barang bukti 219,03 gram sabu.
“Awalnya petugas Satresnarkoba Polresta Barelang menangkap pelaku Nurhayati dengan barang bukti 4 paket kecil sabu dengan harga Rp 100 ribu. Kemudian dikembangkan dan paket tersebut didapati dari suaminya Mahendra yang diamankan di warung ayam penyet, Kelurahan Batu Selicin, Lubuk Baja. Sementara Wildan sebagai pembeli paket sabu dan berhasil kita amankan juga,” jelas Nugroho.
Kemudian kasus keempat pada Senin (20/5/2024) sekira pukul 02.40 pelaku Mintin, Safarudin, Hamdani dan Midun dengan barang bukti 5.032,35 gram ganja kering diamankan di Tembesi Lestari, Kecamatan Sagulung.
Kasus kelima pada Selasa (21/5/2024) sekira pukul 23.30 Wib pelaku Deni dengan barang bukti 64 butir pil ekstasi yang diamankan di parkiran motor depan salah satu hiburan malam di wilayah Batu Ampar.
“Setelah dilakukan pengembangan barang tersebut berasal dari Malaysia dan penyidik masih mendalami,” jelasnya.
Kemudian kasus keenam pada Sabtu (25/5/2024) sekira pukul 12.20 Wib pelaku Madibin dengan barang bukti 503,89 gram sabu diamankan di perairan laut Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.
Kasus terakhir pada Senin (27/5/2024) pelaku Yuli dengan barang bukti 49,88 gram sabu diamankan di terminal kedatangan Fery Harbour bay Kota Batam.
“Untuk modusnya sabu tersebut dimasukkan ke dalam dubur pelaku yang berasal dari Malaysia, dimana pelaku pernah di penjara dan mendapatkan ilmu tersebut dari rekannya saat ditahan di Lapas Tembesi,” jelas Nuryanto.
“Saya Kapolresta Barelang akan mendukung memberantas mengungkap peredaran gelap narkotika yang ada di kota batam ini. Bagi masyarakat yang menemukan atau mendapati di wilayahnya ada peredaran atau transaksi narkotika silahkan lapor kepada kita, maka akan kita tindaklanjuti dan tindak tegas,” tambah Nuryanto.
Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2 Uu RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Yun)