
KUTIPAN – Kepolisian Resor Lingga menyatakan hingga kini baru menetapkan satu tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan investasi bodong berkedok asuransi BNI Life. Tersangka tersebut adalah Safaringga, yang sebelumnya telah divonis dalam perkara penipuan dan penggelapan.
Kepala Kepolisian Resor Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara TPPU tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Pahala saat konferensi pers akhir tahun di Polres Lingga, Rabu, 30 Desember 2025.
“Untuk kasus TPPU, tersangkanya saat ini baru satu orang, yaitu Safaringga,” kata Pahala kepada wartawan.
Menurut dia, penetapan tersangka tambahan masih memerlukan pendalaman, khususnya terkait peran pihak lain dalam aliran dana hasil kejahatan. Penyidik, kata dia, tengah melakukan perbandingan fakta hukum, termasuk menelaah posisi para nasabah dalam perkara tersebut.

“Kami sedang melihat kemungkinan apakah nasabah itu bisa dijadikan tersangka atau tidak,” ujar Pahala.
Namun demikian, Pahala menegaskan bahwa langkah tersebut tidak bisa dilakukan tanpa dasar yang kuat. Kepolisian, kata dia, masih menunggu dan membutuhkan keterangan ahli guna memastikan unsur pidana terpenuhi.
“Tentunya harus ada keterangan ahli yang menguatkan, sehingga kami bisa menetapkan tersangka lainnya dalam kasus TPPU ini,” katanya.
Dalam perkara sebelumnya, Safaringga telah divonis 3 tahun 9 bulan penjara oleh pengadilan dalam kasus investasi bodong yang mengatasnamakan asuransi BNI Life. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap sejumlah korban.
Modus yang digunakan adalah menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan bunga hingga 20 persen. Berdasarkan putusan pengadilan, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian terhadap 11 korban dengan nilai total mencapai sekitar Rp3,9 miliar.
Pahala menyebut kepolisian masih terus menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut. Ia menegaskan penanganan kasus TPPU akan dilakukan secara hati-hati untuk memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum.





