
KUTIPAN – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus menunjukkan tren yang bikin resah. Terbaru, Polri memulangkan 699 Warga Negara Indonesia (WNI) dari Myanmar yang jadi korban praktik perdagangan manusia berkedok tawaran kerja menggiurkan.
“Untuk TPPO, secara data memang ada peningkatan,” ungkap Brigjen Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri kepada wartawan, Rabu, 26 Maret 2025.
Meski belum membeberkan jumlah pastinya, Nurul memastikan Polri tidak tinggal diam. Edukasi dan peringatan terus disampaikan ke publik agar masyarakat lebih waspada terhadap jebakan sindikat perdagangan orang.
“Kita selalu koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk merumuskan strategi guna meminimalisasi tindak pidana perdagangan orang,” lanjutnya.
Sementara itu, Kombes Amingga Meilana, Kasubdit III Direktorat PPA-PPO, menyebut TPPO ini seperti fenomena gunung es.
“Banyak korban yang bahkan tidak merasa dirinya sebagai korban,” ujar Amingga. Mirisnya, beberapa WNI yang sudah berhasil dipulangkan justru memilih kembali ke Myanmar karena tergiur jabatan dan gaji besar yang dijanjikan. Padahal, mereka sebenarnya bagian dari skema TPPO.
“Inilah yang mendorong kita bekerja sama dengan kementerian terkait untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik ini,” jelasnya.
Para korban yang berhasil dipulangkan berasal dari berbagai wilayah, mulai dari Sumatra Utara, Jakarta, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Riau, Kepulauan Riau, hingga Sumatra Selatan.
Mereka awalnya berangkat ke Thailand karena tergiur tawaran gaji 25.000 hingga 30.000 Baht per bulan (sekitar Rp10–15 juta). Namun setibanya di sana, mereka justru dibawa ke Myanmar dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan online alias online scamming.
Parahnya lagi, gaji yang dijanjikan tak kunjung diberikan, dan mereka yang gagal memenuhi target malah mendapat perlakuan kasar.
Dari hasil penyelidikan, Polri mengidentifikasi lima kelompok terduga pelaku. Sejumlah tersangka sudah dipulangkan dari luar negeri dalam beberapa tahap. Mereka di antaranya berinisial BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR.
Bahkan, seorang pria berinisial HR (27), yang merupakan karyawan swasta asal Bangka Belitung, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Untuk sementara, ratusan korban lainnya ditempatkan di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) milik Kementerian Sosial serta Asrama Haji Pondok Gede untuk proses asesmen dan pemulihan psikologis.
Polri menegaskan, langkah-langkah preventif akan terus diperkuat. Masyarakat diimbau lebih kritis dan tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas prosedurnya.