Dirreskrimum Polda Kepri membuka ruang mediasi terhadap tersangka dan pelapor kasus penipuan rusun Polres Lingga, mediasi tersebut berlangsung di ruang Dirreskrimim Polda Kepri pada Rabu (10/1/2024).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahrawi Pandra Arsyad mengungkapkan, turut hadir pada mediasi tersebut Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan, Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Arthur Sitindaon, pihak pelapor atas nama Yuki, Sahar dan Heriyanto dan terlapor atas nama Sunardi.
“Kegiatan ini adalah inisiatif Dirreskrimum Polda Kepri mengundang para pihak sebagai upaya problem solver sebagaimana tugas pokok Polri dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian,” kata Kombes Pol Pandra.
Dijelaskan Kombes Pol Pandra, selain sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, Polri juga memiliki peran sebagai problem solver atau pemecah masalah.
“Pertemuan mediasi ini adalah wujud konkret dari upaya Polri untuk menyelesaikan permasalahan hukum dengan cara yang damai dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” ungkap Pandra.
Dalam pertemuan tersebut, kata ungkap Kombes Pol Pandra, para pihak yang terlibat telah mencapai kesepakatan yang dapat dianggap sebagai titik terang dalam penyelesaian permasalahan tersebut.
“Salah satu poin penting dari kegiatan mediasi tersebut adalah kesepakatan mengenai pembayaran kerugian sejumlah Rp 1,4 miliar berhasil dicapai,” kata Kombes Pol Pandra.
Ditambahkan Kombes Pol Pandra, para pelapor dengan tegas menyampaikan kepada tersangka Sunardi mengenai nilai kerugian yang telah disetujui, sebesar Rp 1,4 miliar.
“Sunardi dengan sungguh-sungguh menyetujui jumlah tersebut, berkomitmen untuk memberikan pembayaran tunai kepada para pelapor dalam waktu maksimal 1 bulan, dimulai sejak hari ini,” ungkapnya.
Dirreskrimum Polda Kepri juga, kata Kombes Pol Pandra telah mengingatkan kedua belah pihak untuk menindaklanjuti kesepakatan dengan baik sesuai dengan yang telah disepakati.
Sementara itu, perkara ini akan tetap berlanjut dalam proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara sesuai arahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Setelah tahap P21 tercapai, penangkapan dan penahanan terhadap Sunardi akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku,” kata Kombes Pol Pandra.
Ditambahkan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahrawi Pandra Arsyad, kesepakatan yang telah terjadi menunjukkan langkah positif dalam penyelesaian perkara ini. Namun, proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi semua pihak terkait.