KUTIPAN – Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan yang tewas di Kayu Tanam. Acara ini berlangsung di lobi Mapolda Sumbar pada Kamis (16/1/2025) dengan dihadiri Dirreskrimum Polda Sumbar, Kabid Humas, Kabid Propam, Kapolres Padang Pariaman, dan awak media.
Dalam pernyataannya, Kapolda menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Ia memberikan apresiasi atas kerja keras tim penyidik serta dukungan masyarakat yang membantu proses penyidikan.
“Pada hari ini, Kamis, 16 Januari 2025, berkat kerja keras penyidik Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman, serta bantuan dari tokoh masyarakat Kayu Tanam, hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap,” ujar Irjen Gatot.
Berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Pariaman, penyidikan menetapkan Indra Septiarman alias In Dragon sebagai pelaku utama. Tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:
- Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana),
- Pasal 338 KUHP (Pembunuhan),
- Pasal 351 ayat 3 (Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian),
- Pasal 285 KUHP (Pemerkosaan).
Selain itu, penyidikan juga mengacu pada Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Irjen Gatot menyebutkan bahwa siang ini penyidik akan menyerahkan tersangka bersama 15 item barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pariaman untuk proses persidangan.
“Selanjutnya, penyidik akan menyerahkan tersangka Indra Septiarman, atau dikenal sebagai In Dragon, beserta 15 item barang bukti untuk digunakan dalam persidangan,” pungkas Kapolda.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena kejahatan ini mencerminkan kekerasan ekstrem terhadap perempuan. Penuntutan terhadap tersangka diharapkan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.