
KUTIPAN – Kalau biasanya rekening dormant (alias rekening pasif yang sudah lama nganggur) hanya dianggap tidur panjang, ternyata ada juga yang tega membangunkannya dengan cara kriminal. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri baru saja mengungkap kasus pembobolan rekening dormant di Bank BNI cabang Jawa Barat, dengan nilai fantastis: Rp204 miliar.
“Perkara tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana transfer dana dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan jaringan sindikat pembobol bank dengan modus melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta dikutip dari ANTARA, Kamis (25/9/2025).
Singkatnya, uang sebesar itu berpindah tangan tanpa perlu ke bank langsung. Sindikat cukup mainkan jari lewat akses ilegal di luar jam operasional. Dan, ketika pihak bank mencium transaksi mencurigakan, laporan pun segera mendarat ke meja Bareskrim.
Siapa Saja Tersangkanya?
Polri menetapkan sembilan tersangka. Dari internal bank ada AP (50) yang menjabat kepala cabang pembantu, dan GRH (43) selaku consumer relations manager.
Lima eksekutor lapangan—C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38)—berperan sebagai pembobol utama. Sedangkan dua nama lain, DH (39) dan IS (60), bertugas merapikan jejak dengan pencucian uang.
Tak berhenti di situ, ada satu lagi berinisial D yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Ironisnya, C dan DH juga terseret dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih.
Bukti Menggunung
Selain uang Rp204 miliar, polisi menyita 22 ponsel, satu harddisk internal, dua DVR CCTV, satu PC, dan satu notebook. Barang bukti yang menggambarkan betapa rapi (atau nekat) jaringan ini bekerja.
Pasal Berat Menanti
Tersangka dijerat berlapis: mulai dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan, UU ITE, UU Transfer Dana, hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman? Dari 6 tahun hingga 20 tahun penjara, plus denda yang nilainya miliaran rupiah.
Helfi menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini. “Kami akan memeriksa dugaan adanya pelaku lain yang terlibat dalam sindikat pembobol bank,” ujarnya.
Kasus ini jadi pengingat pahit: rekening dormant bukan berarti aman dari maling digital. Bagi sindikat, justru itu celah yang menggiurkan.