KUTIPAN – Seorang anggota kepolisian berinisial Bripka AS dari Yanma Polda Riau kini menjadi sorotan utama dalam kasus kematian tragis J (31) yang terjadi pada 9 September 2024. Penetapan tersangka terhadap Bripka AS diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, dalam konferensi pers yang diadakan di Media Center Polda Riau pada Kamis (12/9/2024). Kombes Asep didampingi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, Kombes Anom.
Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Asep menegaskan bahwa kematian J tidak berkaitan dengan kasus narkoba. Sebaliknya, insiden tersebut berhubungan dengan kasus pencurian. “Korban tewas akibat penganiayaan setelah diduga mencuri barang milik Y, seorang rekan dari tersangka AS,” ungkap Kombes Asep.
Peristiwa penganiayaan ini dimulai ketika Y meminta bantuan Bripka AS bersama empat orang temannya untuk menangkap korban. Setelah berhasil menemukan J, mereka melakukan tindakan kekerasan di Dusun Kualu, yang kemudian dilanjutkan di Desa Durian Tandan. Akibat penganiayaan ini, korban mengalami pendarahan pada batang otak dan meninggal dunia di RS Sansani.
Bripka AS kini menghadapi ancaman pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) sebagai konsekuensi dari pelanggaran kode etik kepolisian yang telah dilakukan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai penegakan hukum di lingkungan kepolisian.