KUTIPAN – Polres Muara Enim, Sumatera Selatan, menggelar konferensi pers di Mapolres terkait kasus kekerasan terhadap anak yang mengejutkan publik. Dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Darmanson, konferensi juga dihadiri Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Kasi Propam AKP Alatas, Kapolsek Rambang Lubai AKP Supriadi Garna, serta perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Muara Enim, Nizarman, S.Sos, Senin (20/1/25).
Dalam konferensi tersebut, AKP Darmanson menjelaskan kronologi kasus kekerasan mengerikan yang melibatkan seorang pria berinisial AJ (33), warga Desa Prabu Menang, Kecamatan Lubai Ulu. Tersangka diduga melakukan aksi kejam terhadap anak kandungnya, P (16), pada Jumat (17/1) pagi.
“Tersangka AJ melemparkan botol plastik berisi minyak Pertalite ke arah korban. Minyak itu mengenai tubuh dan pakaian korban. Setelah itu, tersangka mendekati korban dengan korek gas dan memantik api, yang langsung menyambar tubuh korban,” ungkap AKP Darmanson di hadapan awak media.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius di bagian punggung, wajah, dan tangan. Ironisnya, tersangka AJ juga terluka di kedua tangannya saat mencoba memadamkan api dengan melepaskan pakaian korban yang terbakar. Korban kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit DKT Baturaja.
Menurut pengakuan AJ, insiden bermula dari kecurigaannya bahwa korban mengambil uang milik neneknya. Niat tersangka yang awalnya hanya untuk menakut-nakuti berakhir dengan tragedi.
“Namun tindakan AJ ini justru berujung pada peristiwa yang sangat menyayat hati,” tambah Darmanson.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, Kapolsek Rambang Lubai, AKP Supriadi Garna, langsung menginstruksikan tim Opsnal Elang Lubai untuk bergerak cepat. Tersangka akhirnya ditangkap di Polsubsektor Lubai Ulu bersama barang bukti berupa botol plastik hijau dan kaos biru korban.
Atas perbuatannya, AJ dikenai Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara kini membayangi tersangka.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk menjauhi kekerasan dalam menyelesaikan masalah keluarga. Anak adalah masa depan bangsa, dan kekerasan terhadap mereka adalah pelanggaran berat yang akan kami tindak tegas,” tutup AKP Darmanson.