
KUTIPAN – Unit IV Satreskrim Polres Lingga melaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti atau Tahap II atas perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ke Ruang Pidana Umum (Pidum) Kantor Kejaksaan Negeri Lingga, Senin (19/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pengiriman Tahap II tersebut dilakukan terhadap tersangka berinisial K alias W. Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/19/X/2025/SPKT/Polres Lingga/Polda Kepulauan Riau tanggal 6 Oktober 2025. Setelah dilakukan proses penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 sesuai Surat Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor B-111/L.10.14/Eku.1/01/2026 tanggal 15 Januari 2026.
Selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan berdasarkan Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor B/1/I/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 19 Januari 2026.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, penanganan perkara secara resmi memasuki tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Lingga. Polres Lingga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak.
Kapolres Lingga AKBP Dr. P.M. Nababan, S.H., S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Lingga IPTU Maidir Riwanto, S.H., menyampaikan bahwa kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius jajaran kepolisian.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak. Polres Lingga akan terus bekerja secara profesional dan maksimal agar proses hukum berjalan sesuai aturan serta memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi korban,” tegas IPTU Maidir.
Selain itu, Polres Lingga juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap tindak pidana yang diketahui, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak, melalui layanan Polisi 110 yang beroperasi selama 24 jam. Upaya ini dilakukan sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di wilayah Kabupaten Lingga.





