![Ad image](https://ik.imagekit.io/ktpn/GOOGLE-NEWS-KUTIPAN.webp)
KUTIPAN – Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, baru saja mengonfirmasi bahwa berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum kepala pekon di Kabupaten Tanggamus, berinisial M, telah dinyatakan lengkap atau P21.
Berdasarkan koordinasi dengan Dirreskrimum Polda Lampung, pihak kejaksaan sudah menyatakan bahwa berkas dengan nomor LP/B/444/X/2024/SPKT POLDA LAMPUNG telah siap untuk diproses lebih lanjut.
“Berkas perkara dengan nomor laporan LP/B/444/X/2024/SPKT POLDA LAMPUNG telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan,” ungkap Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Sabtu (15/2/2025).
Dengan status P21, kasus ini akan segera dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses hukum tetap dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku demi keadilan bagi korban.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh korban berinisial SNKA pada 12 Juli 2024 mengenai dugaan pelecehan seksual. Laporan polisi resmi pun diterbitkan pada 4 Oktober 2024 dengan nomor LP/B/444/X/2024/SPKT POLDA LAMPUNG.
Setelah melalui proses penyelidikan, kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 30 Oktober 2024. Pada 16 Desember 2024, penyidik menetapkan M sebagai tersangka melalui surat penetapan S.Tap/178/XII/RES.1.24/2024/DITRESKRIMUM. Berkas perkara diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 10 Januari 2025 untuk diperiksa lebih lanjut (P19). Setelah melengkapi petunjuk dari JPU, pada 10 Februari 2025, berkas tersebut dinyatakan lengkap (P21).
Caption Foto: Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Kabid Humas Polda Lampung, memberikan konfirmasi tentang kelengkapan berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum kepala pekon Tanggamus.(Zar/***)