
KUTIPAN – Kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Kota Batam. Seorang pria berinisial MJ (32) yang diketahui berprofesi sebagai tenaga pengajar di salah satu sekolah di Batam, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengungkapkan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi tertanggal 6 Januari 2026. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di lingkungan sekolah tempat tersangka mengajar.
Pelapor dalam perkara ini berinisial H (45), sementara korban adalah seorang siswi berusia 16 tahun berinisial A.
Modus Tiga Pilihan Hukuman
Kapolresta menjelaskan, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul dengan modus memberikan tiga pilihan hukuman kepada korban karena terlambat mengikuti pelajaran.
“Berdasarkan hasil penyidikan, pada hari Selasa 6 Januari 2026 sekira pukul 16.30 WIB korban terlambat memasuki kelas untuk mengikuti pembelajaran yang diajarkan oleh tersangka,” ujar Kombes Anggoro saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (11/2/2026).
Setelah kegiatan belajar mengajar selesai sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka memanggil korban ke ruang kerjanya. Dugaan peristiwa asusila itu disebut terjadi setelah pemanggilan tersebut.
Sekitar pukul 19.20 WIB di hari yang sama, korban kemudian memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada pelapor.
Polisi Amankan CCTV dan Pakaian Korban
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batu Aji langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Sejumlah langkah dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan barang bukti berupa pakaian korban, rekaman CCTV, hingga pelaksanaan visum et repertum dan visum psikiatrikum.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 23 Januari 2026, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pada 29 Januari 2026 terlapor ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolresta.
Selanjutnya pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka diperiksa dan resmi dilakukan penahanan di Polsek Batu Aji.
Dijerat KUHP Baru
MJ dipersangkakan melanggar Pasal 418 Ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kapolresta Barelang menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani perkara yang melibatkan anak.
“Polresta Barelang berkomitmen menangani setiap tindak pidana yang melibatkan anak secara profesional, transparan, dan berkeadilan serta memastikan perlindungan maksimal terhadap korban,” tegasnya.
Pendampingan Psikososial Korban
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas DP3AP2KB Kota Batam, Novi Harmadyastuti, menyampaikan pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban.
“Kami sudah melakukan penguatan perbuatan dan asesmen psikososial terhadap korban dan juga telah melaksanakan visum psikiatrikum berdasarkan rujukan dari Polsek Batu Aji sebagaimana telah disampaikan oleh Bapak Kapolresta,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan monitoring kondisi psikososial korban serta memastikan hak pendidikan korban tetap terpenuhi.
“Hingga saat ini kami terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pendampingan dan pengungsian terhadap korban,” katanya.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak, demi terciptanya rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.





