
KUTIPAN – Kepolisian Republik Indonesia menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang melibatkan keramaian masyarakat, termasuk tabligh akbar yang menghadirkan massa dalam jumlah besar, wajib mengantongi izin dari kepolisian.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang perizinan, pengawasan, dan pengamanan kegiatan masyarakat.
Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan (Kasat Intelkam) Polres Natuna, AKP Suranta Surbakti, menjelaskan bahwa setiap panitia penyelenggara diwajibkan mengajukan Surat Izin Keramaian (SIK) melalui satuan fungsi intelijen kepolisian setempat.
Permohonan izin tersebut disarankan diajukan paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
“Perizinan ini merupakan bagian dari pelayanan dan pengawasan Polri agar kegiatan masyarakat dapat berlangsung dengan aman, tertib, serta tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelas AKP Suranta.
Persyaratan Administratif
Ia menambahkan, sejumlah dokumen administratif wajib dilengkapi oleh panitia, di antaranya surat permohonan resmi dari penyelenggara, surat pengantar dari kelurahan atau desa setempat, fotokopi KTP penanggung jawab atau ketua panitia, serta susunan acara yang memuat perkiraan jumlah peserta dan lokasi kegiatan.
Setelah izin diterbitkan, Polri akan melakukan pengamanan sebagai langkah antisipasi guna memastikan kegiatan berjalan lancar dan situasi tetap kondusif.
Wewenang Penertiban
Dalam pelaksanaannya, kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban, mulai dari pemberian teguran, pemindahan lokasi, hingga pembubaran kegiatan apabila ditemukan potensi gangguan ketertiban umum atau pelanggaran terhadap ketentuan perizinan.
Sanksi Kegiatan Tanpa Izin
AKP Suranta menegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan keramaian tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Hal tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 510 KUHP, berupa pidana denda, umumnya kategori II, hingga pidana penjara apabila kegiatan menimbulkan keonaran atau gangguan serius.
Selain sanksi pidana, aparat kepolisian juga berwenang menghentikan atau membubarkan kegiatan secara paksa, terutama jika kegiatan berlangsung tanpa izin resmi atau menggunakan fasilitas umum tanpa persetujuan pihak berwenang.
Kewajiban Tambahan Jika Libatkan WNA
Lebih lanjut, AKP Suranta Surbakti, S.H., menyampaikan bahwa apabila dalam kegiatan tersebut melibatkan warga negara asing (WNA), baik sebagai pendakwah, pembicara, tenaga kerja, maupun bagian dari rangkaian acara, maka panitia wajib mengantongi izin dari pihak Imigrasi dan kepolisian, khususnya melalui Satuan Intelijen Keamanan.
Pengawasan terhadap aktivitas orang asing dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum. Pada tahun 2026, fungsi pengawasan ini diperkuat melalui regulasi dan koordinasi lintas instansi.
Dasar Hukum dan Mekanisme Pengawasan
Pengawasan WNA mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing. Regulasi tersebut menjadi pedoman utama Polri dalam memantau aktivitas WNA, termasuk pendakwah, jurnalis, dan peneliti asing.
Beberapa mekanisme pengawasan yang dijalankan antara lain kewajiban melapor bagi pihak yang menampung WNA dalam waktu 1 x 24 jam, penerbitan Surat Keterangan Jalan (SKJ) bagi WNA yang melakukan perjalanan ke wilayah tertentu jika diperlukan, serta penyidikan apabila ditemukan pelanggaran hukum pidana umum maupun khusus.
Sinergi Antarinstansi
Dalam pelaksanaan pengawasan, Polri bersinergi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Sinergi ini mencakup pertukaran data, berbagi informasi, serta pelaksanaan operasi gabungan guna mencegah potensi gangguan keamanan nasional. Di tingkat daerah, pengawasan WNA dilaksanakan oleh Satuan Intelkam sesuai wilayah hukum masing-masing.
Imbauan Kepolisian
Sebagai penutup, Polri mengimbau seluruh panitia kegiatan keagamaan, sosial, maupun budaya agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku, termasuk kewajiban tambahan apabila melibatkan warga negara asing. Kepatuhan terhadap aturan ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya bersama dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keharmonisan kehidupan bermasyarakat.





