KUTIPAN – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr. Lagat Siadari, angkat bicara mengenai penyesuaian tarif listrik oleh PLN Batam yang mulai diberlakukan pada 1 Juli 2024. Langkah ini telah dijelaskan oleh Direktur Utama PLN Batam kepada Ombudsman RI Provinsi Kepri pada akhir Juni lalu.
“Pada akhir Juni kemarin, Direktur Utama PLN Batam sudah menjelaskan terkait penyesuaian tarif listrik baru kepada kami,” ungkap Lagat pada Selasa (16/07/2024) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.
PLN Batam menjelaskan bahwa penyesuaian tarif listrik ini dilakukan karena sejak 2017, mereka mengalami penundaan pendapatan sebesar Rp 1,38 triliun. Hal ini terjadi di tengah kenaikan harga energi primer dan inflasi yang harus mereka tanggung secara nasional.
“Ini merupakan pilihan yang sulit bagi PLN Batam karena mereka harus memprediksi kebutuhan listrik ke depannya. Saat ini, beban puncak listrik untuk Batam dan interkoneksi ke Tanjungpinang adalah sekitar 560 MegaWatt (MW). Dalam 1-2 tahun ke depan, akan dikembangkan tambahan 200 MW yang tentunya membutuhkan biaya yang cukup besar,” jelas Lagat.
“Oleh sebab itu, penyesuaian tarif ini dilakukan demi menjamin pelayanan listrik yang baik ke depannya,” sambungnya.
Berdasarkan data yang disampaikan kepada Ombudsman, tarif penyesuaian yang ditetapkan oleh PLN Batam berkisar antara 6% hingga 9,8%, masih di bawah rata-rata nasional. Sebagai contoh, untuk kalangan R1 (2.200 VA) tarif penyesuaian sebelumnya adalah Rp 1.452,-/kWh menjadi Rp 1.539,-/kWh. Sementara itu, untuk R2 (di atas 2.200 VA hingga 5.500 VA) tarif sebelumnya adalah Rp 1.482,-/kWh menjadi Rp 1.627,-/kWh. Secara nasional, tarif penyesuaian untuk R1 dan R2 adalah Rp 1.806,-/kWh.
Lagat tidak memungkiri kemungkinan terjadinya inflasi akibat penyesuaian tarif listrik ini yang diprediksi akan terjadi dalam 1-3 bulan ke depan, yang tentu akan membebani masyarakat. Oleh sebab itu, pihaknya meminta PLN Batam untuk memberikan stimulus kepada masyarakat.
“Berikan stimulus melalui program corporate social responsibility (CSR) seperti operasi pasar, sembako murah, biaya pendidikan ke sekolah-sekolah atau yayasan non-profit,” ujarnya.
Namun, hal itu tidak akan berdampak signifikan jika pertumbuhan ekonomi daerah yang saat ini berada di angka 7-10%, di atas nasional, dapat dipertahankan atau bahkan mengalami peningkatan.
Dengan penyesuaian tarif listrik ini, Ombudsman meminta PLN untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Pastikan tidak ada pemadaman listrik, kualitas listrik harus optimal, penanganan pengaduan harus direspon cepat, pastikan tidak ada pungutan liar (pungli) dalam penyambungan termasuk masalah tunggakan,” tegasnya.
Jika ada masyarakat yang merasa keberatan terkait tarif Rumah Tangga, Lagat menambahkan, masyarakat dapat menyampaikan keluhan mereka kepada Ombudsman RI Perwakilan Kepri agar dapat difasilitasi dan disampaikan ke PLN Batam untuk mendapatkan dispensasi atau pertimbangan.(Yun)