
KUTIPAN.CO – Karantina Pertanian Karimun sebagai garda terdepan dalam menjamin kesehatan dari setiap komoditas yang masuk, melakukan pemusnahan berbagai komoditas tidak layak untuk dikonsumsi, Jumat (24/4/2020) pagi.
“Pemusnahan tersebut dilakukan karena komoditas pertanian antar negara tersebut tidak memenuhi administratif maupun laboratoris dengan UU no 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.” ujar Kepala Karantina Pertanian Karimun Drh Priyadi.
Priyadi mengatakan, komoditas pertanian yang dimusnahkan merupakan hasil penahanan dari petugas karantina dan pelimpahan dari KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun periode Desember 2019 hingga Maret 2020.
“Komoditas pertanian yang dimusnahkan diantaranya 1 kg daging sapi, 11,5 kg daging babi, 576 kg daging ayam, 117,8 kg nugget dan daging ayam olahan. Selain itu, turut dimusnahkan 500 kg bawang merah, 200 kg bawang putih, 500 kg bawang bombai, 39 batang tanaman hias, 33 kg buah pisang dan 8 kg buah jeruk.


Semua komoditas tersebut berasal dari negara Singapura, negara Malaysia serta eksimpor dari pulau Moro, Karimun,” kata Priyadi.
Kesempatan berbeda, Kristiyani selaku Koordinator Pengawasan dan Penindakan menjelaskan, bahwa ada 12 kali penahanan dari petugas karantina yang bertugas di pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun dan 2 kali pelimpahan dari Bea Cukai yang turut bekerjasama dengan Karantina sesuai dengan MoU yang sudah ada.
Priyadi mengungkapkan, total keseluruhan komoditas pertanian yang dimusnahkan secara daring tersebut sebanyak 1.947,3 kg dan 39 batang dengan nilai barang berkisar Rp 70 juta.
“Meskipun nilainya cukup kecil, namun dampaknya akan sangat luas terhadap kelestarian alam dan perekonomian bahkan dari sisi kesehatan manusia,” ungkapnya.
Priyadi menyampaikan, kerugian penerimaan negara sekitar Rp 6,8 juta, namun dampak dari risiko terbawanya berbagi penyakit sangat besar.
“Contohnya Fusarium Oxysporium pada pisang, penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ruminansia, penyakit nipah dan African Swine Fever (ASF) pada babi yang tentunya kalau sampai menular di Kabupaten Karimun dapat menyebabkan potensi kerugian ekonomi petani dan peternak sekitar Rp 10,2 miliar dan akan semakin besar jika menular ke daerah lain,” ujarnnya lagi.
Diketahui, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator berkapasitas 1 ton dan menggunakan APD lengkap sesuai protokol pencegahan Covid-19.
Adapun saksi dari instansi terkait yang mengikuti konferensi video pemusnahan adalah Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Polres, Kodim, Lanal, KPPBC, KKP, Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan ESDM serta Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Karimun.
Penulis : Boy
Editor : Ramadhan