Aksi heroik yang dilakukan seorang bocah berinisial Miftahul berusia 10 tahun yang mengejar pelaku pencurian handphone milik kakaknya mendapatkan rasa empati dari Kapolresta Barelang dengan memberikan hadiah handphone.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H, SIK, MH mengatakan, hadiah yang diberikannya pada bocah berinisial M itu merupakan wujud empatinya kepada Miftahul karena keberanian dia merebut handphone kakaknya yang hendak dicuri oleh pelaku.
“Sebagai wujud empati karena membela kakaknya, jadi saya sebagai Kapolresta Barelang mengganti dengan handphone yang baru, karena handphone yang dicuri masuk dalam barang bukti jadi tidak bisa diambil,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, Senin (19/9/2022).
Dijelaskan Kombes Pol Nugroho, diketahui kejadian pencurian yang melibatkan korbannya anak dibawah umur tersebut sempat viral aksinya di media sosial dan terekam CCTV.
“Aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku sempat viral dan terekam CCTV dimana korban M merupakan anak dibawah umur mengejar dan memegang handel belakang motor pelaku hingga terseret 50 Meter dan korban mengalami luka-luka,” ucap Kombes Pol Nugroho.
Saat kejadian, lanjut Kombes Pol Nugroho, pelaku mendatangi warung dengan pura-pura membeli sesuatu. Karena melihat warung dijaga oleh anak-anak yang merupakan kakak beradik I (12) dan M (10) sehingga pelaku ada niat untuk melakukan pencurian handphone milik kakak korban.
“Saat handphone dibawa lari oleh pelaku menggunakan sepeda motor, korban mengejar pelaku dan terseret hingga 50 meter yang mengakibatkan luka disekujur tubuhnya,” kata Kombes Pol Nugroho.
Ditambahkan Kapolresta Barelang, pelaku RS (30) merupakan residivis dengan kasus yang sama di tahun 2020 dan ini sudah kedua kalinya dilakukan pelaku. Pada Sabtu (17/9/2022) sekira pukul 00.30 WIB unit gabungan Reskrim Polresta Barelang bersama unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil menangkap pelaku di parkiran kawasan Mitra Mall, Kecamatan Batu Aji.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit sepeda motor, 1 handphone, 1 setel baju dan celana yang digunakan pelaku serta 1 buah helm.
“Alhamdulillah tim gabungan unit Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan pelaku, dan saat ditangkap pelaku sempat melarikan diri sehingga tim melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki pelaku,” ungkap Kapolresta Barelang.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 1 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.(Yyn)