Tangani kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Dabo Singkep pada bulan Maret 2023 kemarin, Kapolsek Dabo Singkep, Iptu Rohandi P Tambunan tegaskan pihaknya tidak pernah mengarahkan pelapor untuk meminta uang perdamaian.
“Kasus ini telah masuk ranah JPU. Dan perlu kami tegaskan, bahwasanya kami tidak pernah meminta pihak pelapor untuk meminta sejumlah uang pada pihak terlapor. Terkait upaya perdamaian itu urusan mereka antara pelapor dan terlapor,” ungkap Iptu Rohandi, Selasa (20/06/2023).
Sebagai penegak hukum dan menjadi pelayan masyarakat, Iptu Rohandi menekankan setiap laporan masyarakat yang diterima oleh pihaknya tentu akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku, hanya saja dalam kasus ini kata Iptu Rohandi, kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor awalnya bersepakat untuk melakukan upaya perdamaian.
“Awalnya kedua belah pihak mengambil kesepakatan untuk berdamai. Hanya saja dalam berjalannya waktu kami tidak menerima surat pernyataan perdamaian kedua belah pihak,” kata Iptu Rohandi.
Baca Juga : Polsek Dabo Bagikan Sembako di 3 Kecamatan
Iptu Rohandi juga membeberkan, dalam berjalannnya penanganan kasus tersebut pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap terlapor, mengingat terlapor kooperatif dan masih bersekolah.
“Sebagai penegak hukum yang humanis, mengingat terlapor kooperatif, terlapor juga akan menjalani ujian disekolah, kami tidak melakukan penahanan terhadap terlapor. Pihak pelapor juga dapat menerima hal itu, karena anak-anak mereka masih sama-sama sekolah,” ungkap Iptu Rohandi.
Ditambahkan Iptu Rohandi, terhadap kasus itu, pihaknya telah menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Lingga pada 13 Juni 2023.
Sementara itu, orang tua pelapor membenarkan jika sebelumnya ada upaya perdamaian, namun upaya perdamaian tidak menemukan titik temu.
“Memang awalnya ada upaya mau damai. Dan upaya damai itu juga pihak mereka (terlapor) yang menawarkan,” kata orang tua pelapor saat ditemui media ini.
Lebih lanjut ayah korban membeberkan, pada saat pertemuan dengan keluarga terlapor ada beberapa yang ditawarkan keluarga terlapor, diantaranya menyekolahkan korban sampai kuliah dan pertunangan kedua anak.
“Awal permintaan damai dari mereka (terlapor) akan siap menyekolahkan anak kami sampai kuliah. Jadi setelah kami kalkulasi dari biaya masuk sampai dengan selesai biaya-nya kurang lebih Rp 150 juta,” ungkap ayah korban.
Ditambahkan, ayah korban jadi pada intinya upaya perdamaian itu muncul dari pihak keluarga terlapor. Munculnya nominal sebesar Rp 150 juta itu, diungkapkan ayah korban atas dasar kalkulasinya terkait biaya menyekolahkan anaknya hingga kejenjang kuliah seperti yang ditawarkan oleh pihak keluarga terlapor.
“Terkait ada kabar pihak polisi menyuruh kami minta uang perdamaian ke terlapor itu tidak ada,” kata ayah korban.
Dijelaskan ayah korban, atas nominal sebesar Rp 150 juta itupun diminta bukan dalam bentuk uang akan tetapi membayarkan langsung ke salah satu sekolah pesantren yang ada di Kota Batam nantinya.(Fik)
Baca Juga : Kapolres Lingga Boyong Personelnya ke Pantai Pasir Kuning