Kepolisian Resort Kota Batam (Barelang) menggelar konferensi pers pada Selasa (23/01/2024) untuk mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan sabu seberat 4.544,70 gram dan ekstasi sebanyak 3.616 butir.
Konferensi pers tersebut dilakukan di Lobby Mapolresta Barelang dan dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Setda Kota Batam, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Kepala BNN Kota Batam, Kepala BPOM Kota Batam, Ketua MUI, NU, FKUB, Kasatpol PP Kota Batam, dan Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, menyampaikan apresiasinya terhadap Satresnarkoba Polresta Barelang yang berhasil mengungkap kasus ini.
“Saya mengapresiasi pengungkapan narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, S.I.K beserta jajarannya,” ucap Kapolresta Barelang.
Sebelumnya, polisi telah merilis pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis kokain sebanyak 2.037 gram di dua lokasi yang berbeda. Namun, pada konferensi pers ini, fokus utama adalah pengungkapan peredaran sabu dan ekstasi.
Pemusnahan narkotika ini dapat dilakukan karena telah ada Surat Ketetapan Kejaksaan Negeri Batam, dan Kapolresta Barelang mengumumkan pemusnahan sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 4.544,70 gram dan ekstasi sebanyak 3.616 butir.
Baca Juga : Berhasil Ungkap 4 Kasus Diawal Tahun 2024 Bukti Keseriusan Polres Karimun Berantas Narkoba
Pengungkapan ini juga melibatkan penangkapan sejumlah tersangka. Salah satu dari mereka, dengan inisial EF, berhasil ditangkap di Wisma 555 Kabupaten Tembilahan Provinsi Riau. Selanjutnya, pemantauan dan penangkapan dilakukan terhadap tersangka RA di Jalan Desa Penebal Dusun Anak Kembung, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Total keseluruhan barang bukti narkotika hasil sitaan yang dimusnahkan meliputi 2.033,62 gram kokain, 3.959,81 gram sabu, dan 324,2 gram ganja. Kapolresta Barelang juga menyampaikan rilis pengungkapan kasus peredaran narkotika pada Senin, 01 Januari 2024, yang melibatkan 3 tersangka dengan barang bukti berupa 3.616 butir ekstasi dan 4.546 gram sabu.
Kapolresta Barelang menekankan kerjasama dengan FKPD Kota Batam, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk memberantas jaringan atau transaksi narkoba di Kota Batam.
“Jangan takut untuk menginfokan, karena kerahasiaan informasi akan kita jaga. Mari sama-sama menjaga Kota Batam bersih dari narkotika,” ujarnya.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal ini mengancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum.
Baca Juga : Pelaku Bandar Narkoba di Indonesia Tukar Uang Hasil Penjualan ke Mata Uang Asing dan Kripto