KUTIPAN – Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 4.054,3 gram dan 900 butir ekstasi. Konferensi pers ini diadakan di Lobby Mapolresta Barelang dan dihadiri oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, SIK, MH, Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Cut Putri Amelia Sari, SIK, Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha, SIK, Kasihumas Iptu Donald Tambunan, SH, Ketua MUI Kota Batam, dan NU Kota Batam, Selasa 16 Juli 2024.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengucapkan terima kasih kepada Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kompol Satria Nanda beserta jajarannya atas pengungkapan narkotika tersebut. Penangkapan terjadi di pintu keluar Kepri Mall, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Tersangka RM (23 tahun) ditangkap dengan barang bukti berupa 1 buah tas warna biru coklat yang di dalamnya terdapat 4 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 4.054,3 gram, 900 butir narkotika jenis ekstasi warna kuning berbentuk kerang, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R warna merah muda, serta uang tunai sebesar Rp3.000.000.
Dalam pengakuannya, tersangka RM diperintahkan oleh seseorang berinisial J yang menawarkan pekerjaan untuk membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi. RM dijanjikan uang jalan sebesar Rp3.000.000 dan upah sebesar Rp10.000.000 untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dibawa, sehingga total keuntungan yang diharapkan adalah Rp40.000.000. Narkotika tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di Kota Batam.
Sdr. J memberikan satu unit handphone kepada tersangka RM agar dapat berkomunikasi dengan sdr. Bos yang kemudian memerintahkan RM untuk mengambil narkotika di parkiran Kepri Mall. Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu seberat 4.054,3 gram dapat menyelamatkan sebanyak 40.540 jiwa manusia dengan asumsi satu gram dikonsumsi oleh 10 orang. Sedangkan narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 900 butir dapat menyelamatkan 1.800 jiwa manusia dengan asumsi satu butir dikonsumsi oleh dua orang.
Kapolresta Barelang mengapresiasi masyarakat atas informasi yang diberikan terkait pengungkapan kasus ini. Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika di wilayahnya.
“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan dan menjaga kerahasiaan yang menginfokan. Mari sama-sama menjaga Kota Batam bersih dari narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, serta pidana penjara seumur hidup.(Yun)