Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menyayangkan adanya aksi unjuk rasa ratusan massa dari Ikatan Keluarga Besar Tapanuli Utara (IKABTU) yang digelar di Mapolresta Barelang, pada Senin (16/10/2023) kemarin.
Unjuk rasa yang digelar massa IKABTU tersebut terkait penetapan direktur PT BRB, Roma Nasir Hutabarat sebagai tersangka kasus kelebihan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang disetor konsumen kepada PT BRB.
Dalam audiensi unjuk rasa tersebut IKABTU meminta kepada Polresta Barelang Untuk melakukan Penghentian Penyidikan (SP-3) terhadap dugaan perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap tersangka Roma Nasir Hutabarat.
Mereka meminta kepada Polresta Barelang untuk melakukan mediasi kembali perkara penipuan dan atau penggelapan tersebut dan akan melakukan Pra Pradilan.
Baca Juga : Direktur PT Batam Riau Bertuah Ditetapkan Tersangka, Ratusan Massa IKABTU Datangi Polresta Barelang
“Dengan alasan bahwa PPJB antara pengembang dijadikan sebagai tersangka dengan pembeli unit ruko sebagai pelapor adalah ranah hukum perdata bukan pidana,” kata Mangihut Rajagukguk dalam orasinya.
Hasil dari audiensi tersebut Polresta Barelang akan menindaklanjuti perkara tersebut sesuai dengan SOP berlaku.
“Jika merasa proses penyidikan dan penetapan tersangka tidak sesuai dengan ketentuan hukum, maka dipersilahkan untuk mengajukan Pra Pradilan ke Pengadilan Negeri Batam,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri.
Dikatakan Kombes Pol Nugroho, pihaknya sangat menyayangkan aksi unjuk rasa tersebut, sebab Indonesia merupakan negara kita hukum, Nugroho menyarankan tersangka untuk hormati, patuhi dan jalani proses hukum yang sudah berjalan.
“Tidak perlu kerahkan masa seperti itu namanya mau intervensi proses penegakan hukum takutnya malah nambah masalah. Mungkin awalnya unjuk rasa dengan tertib dan bisa disusupi oleh provokator yang tidak bertanggung jawab dan mungkin akan menjadi unras yang rusuh/anarkis dan korlapnya harus bertanggung jawab kalau ada kejadian seperti itu,” tegas Kombes Pol Nugroho.
Jadi, lanjut Kombes Pol Nugroho, perkara tersebut sudah diproses sesuai SOP yang ada sesuai dengan tahapan-tahapan proses penyidikan dan penetapan tersangka bahkan sebelum penetapan tersangka para pihak korban 14 orang sudah dipertemukan 2 kali untuk mediasi.
“Namun, tidak ada kata sepakat sehingga proses hukum tetap kita lanjutkan sesuai prosedur dan tersangka Roma Nasir Hutabarat kita persangkakan melanggar Pasal 378 dan atau 372 KUHP,” kata Nugroho.(Yun)
Baca Juga : Kapolresta Barelang Latih Personelnya Gunakan Gas Air Mata