Kapolres Lingga, AKBP Fadli Agus menyampaikan bahwasanya polisi tidak diperbolehkan menolak laporan atau pengaduan dari masyarakat karena dapat melanggar Kode Etik.
“Hal itu merujuk pada hak pelaporan pidana atas tindak pidana yang dialami sebagaimana di Pasal 108 ayat 1 KUHAP,” ungkap AKBP Fadli Agus saat bertemu masyarakat dan perangkat pemerintah Singkep Selatan pada kegiatan Jumat Curhat Polres Lingga di salah satu warung di Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Jumat (06/01/2023).
Saat bertemu langsung dengan masyarakat dan perangkat pemerintah Kecamatan Singkep Selatan, Kapolres Lingga mengungkapkan kehadirannya itu selain untuk bersilaturahmi juga bertujuan untuk mendengarkan langsung curhatan dari warga setempat.
“Kami berharap melalui kegiatan ini dapat mempererat jalinan silaturahmi, komunikasi, kemitraan dan kerjasama sehingga terciptanya kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif diwilayah kita,” kata AKBP Fadli.
Kapolres Lingga juga menyarankan untuk mengaktifkan Siskamling dan tidak melakukan tindakan sendiri apabila menemukan kejadian yang melanggar hukum, namun dilaporkan ke pihaknya.
Baca Juga : Kapolsek dan Camat Singkep Selatan Imbau Warga Tidak Berenang di Pantai
Sementara itu, Camat Singkep Selatan, Encek Dodi Kurniawan mengucapkan terimakasih atas kunjungan langsung Kapolres Lingga beserta jajaran diwilayah kerjanya. Dirinya berharap sinergitas pemerintah setempat dan pihak aparat penegak hukum terus dapat terjalin dengan baik guna menjaga kondusifitas wilayah kerjanya.
“Untuk komunikasi dan koordinasi kami dengan aparat yang bertugas disini selalu terjalin dan berkoordinasi dan sejauh ini wilayah kami aman dan kondusif,” kata Encek Dodi.
Sejauh ini, ungkap Encek Dodi wilayahnya masih dalam keadaan aman, nyaman dan tentram, hanya saja kata Encek Dodi pihak pemerintah Kecamatan Singkep Selatan bersama Polsek Dabo Singkep belum lama ini melarang warga atau pengunjung untuk berenang, snorkling atau diving di laut atau objek wisata di wilayah Kecamatan Singkep Selatan.
“Belum lama ini waktu menjelang pergantian tahun kami bersama Polsek Dabo memasang spanduk imbauan dibeberapa titik objek wisata atau pesisir pantai terkait larangan berenang. Alhamdulillah, sejauh ini imbauan itu dipatuhi oleh masyarakat kita,” ungkap Dodi.
Spanduk imbauan itu dipasang bertujuan untuk mengingatkan masyarakat atau pengunjung objek wisata atau pantai agar tidak berenang, snorkling dan diving sebab belakangan ini cuaca ekstrem.
Report : Pandi
Baca Juga : Tahun 2022 Polres Lingga Ungkap 3 Kasus Barang Bukti Sabu 1,05 Gram