
LINGGA TERKINI – Pada Rabu (19/2/25), Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan, memimpin konferensi pers terkait dua kasus besar yang berhasil diungkap oleh kepolisian: penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan peredaran narkoba. Acara yang digelar di Mako Polres Sidrap ini juga diikuti dengan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus.
Tampil mendampingi Kapolda, sejumlah pejabat Polda Sulsel, seperti Irwasda Kombes Polda Sulsel Pol Ai Afriandi, Kabid Humas Kombes Pol. Didik Supranoto, Kabidpropam Kombes Pol Zulham Effendi, dan Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong.
Dalam kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi, polisi berhasil mengamankan 4 ton pupuk, yang terdiri dari 21 karung pupuk Urea, 19 karung pupuk NPK Phonska, dan 74 karung pupuk tambahan, bersama dengan 1 unit truk yang digunakan untuk mengangkut pupuk tersebut.
Ada dua tersangka dalam kasus ini, yakni LK. HJ (52), Kepala Dusun 2 Desa Bola Bulu sekaligus anggota kelompok tani Sipakainge-Mamminasae, serta LK. AS (62), seorang pekerja kebun yang berperan sebagai pembeli pupuk. Keduanya dijerat dengan berbagai pasal, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun.
Selain itu, pengungkapan kasus narkoba juga mengungkapkan barang bukti yang cukup besar, antara lain 4.200 butir pil ekstasi dan 4,611 kg sabu-sabu. Barang bukti yang disita diperkirakan bernilai sekitar Rp8,89 miliar.
Polisi menangkap lima tersangka dari tiga lokasi berbeda. Di TKP pertama, tersangka LK. MH (22) dan LK. AL (20) ditangkap dengan barang bukti 10 butir ekstasi. Di TKP kedua, LK. MA (30) dan LK. AH (27) kedapatan membawa dua sachet narkotika yang diduga ekstasi. Sedangkan di TKP ketiga, Tim Opsnal menemukan 42 sachet narkotika berisi pil ekstasi di rumah LK. MA. Sementara itu, LK. HMN (25) ditangkap di Kabupaten Pinrang dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4,611 kg.
Para tersangka dihadapkan pada pasal-pasal dalam UU Narkotika dengan ancaman hukuman berat, termasuk hukuman mati dan denda miliaran rupiah.
Kapolda Sulsel menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan peredaran narkoba dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Ia berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat luas.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang merugikan masyarakat luas,” ujar Irjen Pol. Yudhiawan.
Diharapkan, pengungkapan kasus ini dapat memberi efek jera bagi para pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendukung pemberantasan narkotika serta penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Sulawesi Selatan.