Dalam kurun kurang dari 2 bulan, jajaran Polda Kepri berhasil mengungkap sebanyak 31 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan total sebanyak 52 orang tersangka diwilayah hukumnya.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun mengungkapkan, dari 31 kasus yang diungkap dalam kurun waktu kurang dari 2 bulan, pihaknya bersama instansi terkait berhasil menyelamatkan sebanyak 130 orang korban calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural.
“Kepri masih menjadi salah satu jalur perlintasan calon PMI non prosedural. Pada umumnya, modus operandi para pelaku adalah memberikan janji-janji kehidupan layak, gaji serta tunjangan-tunjangan dengan jumlah besar kepada korban bila mau berangkat ke luar negeri,” kata Irjen Pol Tabana, Senin (24/07/2023).
Baca Juga : Cegah TPPO dan PMI Non Prosedural di Batam, Satreskrim Polresta Barelang Gelar Rakor Lintas Sektoral
Dirincikan Irjen Pol Tabana pada pengungkapan periode 5 Juni sampai dengan 22 Juli 2023, pengungkapan oleh Polresta Barelang sebanyak 19 kasus, Ditpolairud Polda Kepri 5 kasus, Ditreskrimum Polda Kepri 4 kasus, dan Polres Tanjungpinang, Bintan, serta Karimun masing-masing 1 kasus.
“Perbuatan pelanggaran hukum ini bisa dikategorikan teroganisir, menyangkut sindikat dalam dan luar negeri serta bersifat individu yang dilakukan oleh sejumlah orang,” ucap Irjen Pol Tabana Bangun.
Ditambahkan Tabana, Polda Kepri bersama instansi terkait akan terus berupaya melakukan penindakan agar upaya-upaya yang bertentangan dengan Undang-Undang TPPO maupun Pekerja Migran Indonesia semaksimal mungkin sehingga tidak ada lagi kejahatan-kejahatan TPPO dimasa akan datang.(Yyn)
Baca Juga : Sepanjang Juni 2023 Polresta Barelang Ungkap 15 Kasus TPPO