
KUTIPAN – Batam, kota yang biasanya ramai dengan hiruk-pikuk industri dan perdagangan, mendadak jadi sorotan nasional. Pada Kamis siang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menerima pelimpahan tahap dua perkara penyelundupan narkotika dalam jumlah fantastis, sabu seberat 2 ton. Barang bukti dan enam tersangka diserahkan langsung oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
Kasus ini bukan sembarangan. Angka “2 ton” jelas bikin dahi berkerut—berapa banyak nyawa yang bisa digilas kalau barang itu sampai lolos? Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam, Iqram Syahputra, memastikan proses hukum memasuki babak baru.
“Ada enam tersangka yang dilimpahkan dalam kasus ini, empat merupakan warga negara Indonesia, dua lainnya warga negara Thailand,” ujarnya di Batam.
Para tersangka yang sudah ditahan masing-masing berinisial WP (31), TL (34), FR (25), HS (54), LCS (39), dan RTH (46). Keenamnya dijerat pasal berat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka disangkakan melanggar Pasar 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan pidana maksimal pidana mati,” kata Iqram menegaskan.
Pelimpahan juga mencakup barang bukti pendukung: enam paspor, enam buku pelaut, delapan telepon genggam, satu tablet, satu kartu ATM, dan uang tunai 10 ribu Kyat Myanmar. Namun barang bukti utama berupa kapal Sea Dragon Terawa beserta sisa sabu seberat 1,9 kilogram (hasil penyisihan dari total 2 ton yang telah dimusnahkan) masih tertahan.
“Jadi barang bukti utama menyusul karena ada kendala teknis pada kapal yang cukup lama tidak difungsikan. Penyerahan hari ini baru tersangkanya,” jelas Iqram.
AJ Panjaitan, Penyidik Ahli Madya BNN RI, mengonfirmasi hal tersebut. Menurutnya, kapal Sea Dragon Terawa kini terparkir di Pelabuhan Tanjung Uncang dan mengalami kerusakan serius.
“Untuk barang bukti masih ada penangguhan. Kami akan lakukan perbaikan dulu sebelum diserahkan ke kejaksaan,” katanya.
Sementara itu, Jefri selaku penasihat hukum keenam tersangka menekankan bahwa kliennya hanyalah pekerja kapal, bukan pemilik barang haram tersebut.
“Mereka tidak tahu kalau kapal itu berisi sabu. Mereka hanya pekerja, bukan pemilik. Itu akan kami buktikan di persidangan,” ucap Jefri.
Ia juga menambahkan, dua kliennya yang berkewarganegaraan Thailand sampai kini belum mendapat pendampingan resmi dari pemerintah negaranya.
Perlu diingat, pengungkapan kasus ini berawal dari operasi gabungan Bea Cukai Batam dan BNN pada 20 Mei 2025. Kapal Sea Dragon Terawa, yang berlayar dari perairan Andaman, rencananya membawa 2 ton sabu untuk diedarkan di kawasan Asia Tenggara.
Kini, dengan masuknya perkara ini ke Kejari Batam, tim jaksa penuntut umum tengah menyiapkan surat dakwaan agar kasus bisa segera dibawa ke meja hijau.





