Sejak diluncurkan pada 14 Juni 2023 lalu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kemenkumham Kepri) perdana melakukan pencetakan sertifikat Apostille.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kepri, Sasmita mengungkapkan pencetakan sertifikat Apostille awal mulanya hanya dapat dilakukan di loket pelayanan Ditjen AHU di Jakarta.
Dengan dilimpahkannya kewenangan pencetakan sertifikat ke masing-masing Kantor Wilayah, kata Sasmita tentunya menjadi suatu langkah strategis yang bertujuan memberikan kemudahan yang sangat besar bagi masyarakat sebagai pengguna layanan, karena tidak lagi membutuhkan biaya besar dan waktu yang lama untuk mengambil sertifikat yang tersentralisasi di ibukota negara.
Baca Juga : Imigrasi Dabo Singkep Terima 2 Penghargaan Dari KPPN Tanjungpinang
“Sertifikat Apostille yang diterbitkan pada hari ini diserahkan langsung kepada pemohon atas nama George Gallemit yang akan melanjutkan pendidikannya ke Filipina,” ungkap Sasmita, Selasa (29/08/2023).
Saat menyerahkan sertifikat itu, Sasmita mengucapkan selamat kepada George Gallemit karena menjadi pemohon yang pertama kali dilayani penerbitan Sertifikat Apostille di Kantor Wilayah Kepri.
“Pemohon juga menyampaikan apresiasi atas pelayanan pencetakan Sertifikat Apostille di Kanwil Kepri, karena layanan ini memangkas rantai birokrasi legalisasi yang selama ini masih melalui banyak tahapan konvensional,” ungkap Sasmita.(Fik)
Baca Juga : HDKD ke-78 Kanwil Kemenkumham Kepri Gelar Turnamen Bulu Tangkis