Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau bersama Pemerintah provinsi Kepri lakukan penandatanganan nota kesepakatan tentang peningkatan perlindungan kekayaan intelektual bagi instansi pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan.
Nota Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Saffar Muhammad Godam di Balairung Wan Seri Beni Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (29/03/2023).
“Dengan adanya Nota Kesepakatan ini menjadi pedoman dalam rangka peningkatan perlindungan Kekayaan Intelektual di Provinsi Kepulauan Riau dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas perlindungan Kekayaan Intelektual di Provinsi Kepri,” kata Kepala Kanwil Kumham Kepri, Saffar M Godam.
Baca Juga : Kakanwil Kumham Kepri Tekankan Jajarannya Untuk Tidak Jemawa dan Hidup Sederhana
Dijelaskan Saffar M Godam, ruang lingkup nota kesepakatan ini meliputi pelayanan pendaftaran kekayaan intelektual pada Kanwil Kumham Kepri yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, peningkatan pemahaman hukum Kekayaan Intelektual beserta tata cara pendaftarannya, inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal, penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, dan pertukaran Data dan Informasi Kekayaan Intelektual di Provinsi Kepulauan Riau.
“Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri akan terus mendorong Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan Kakayaan Intelektual di Kepulauan Riau melalui berbagai kegiatan baik sosialisasi, diseminasi, promosi, koordinasi dan pendampingan terkait Kakayaan Intelektual yang sangat banyak di Kepulauan Riau,” kata Saffar.(Pan)
Baca Juga : Kanwil Kumham Kepri ke Desa Tanjung Harapan Edukasi Masyarakat Bahaya Pinjol Ilegal