Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dan Bawaslu Kepri lakukan penandatangan kerjasama tentang peningkatan pengelolaan dan pengembangan jaringan dokumentasi informasi hukum yang berlangsung di ruang rapat Kanwil Kumham Kepri, Kota Tanjungpinang, Jumat (19/05/2023).
“Sinergi antar kedua lembaga merupakan langkah konkrit dalam mengembangkan JDIH sebagai salah satu strategi dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat, sperti yang saat ini Kantor Wilayah laksanakan di desa dan kelurahan melalui pembinaan desa kelurahan sadar hukum,” kata Kakanwil Kumham Kepri, Saffar M Godam.
Selain itu, Saffar juga berharap edukasi hukum dan Pemilu juga dilakukan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas dan Rutan se-Provinsi Kepulauan Riau, sehingga Warga Binaan Pemasyarakatan memiliki pemahaman dan semangat yang sama dalam menyukseskan Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga : Kakanwil Kumham Kepri Pimpin Pengambilan Sumpah Pewarganegaraan Gun Seok Park
“Mari bersama kita optimalkan kinerja JDIH dalam perluasan informasi hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, baik di desa, kelurahan maupun yang ada di Rutan dan Lapas, sehingga kerjasama ini dapat menjadi pelopor pojok informasi hukum dan pemilu masyarakat,” kata Saffar.
Kerjasama ini, kata Saffar bisa secepatnya terealisasi menjelang Pemilu yang akan semakin dekat.
“Mudah mudahan kita bisa melakukan optimalisasi sehingga masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai Pemilih ” pungkasnya.
Sementara itu, Said Abdullah Dahlawi Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan bahwa kerjasama sinergis ini sangat penting dan memiliki dampak yang luas khususnya dalam mendukung suksesi Pemilu Tahun 2024.
Potensi pelanggaran pemilu yang masih sering ditemukan di masyarakat seperti politik uang, sentimen Sara/Politik identitas, kedepannya dapat diminimalisir bahkan diharapkan tidak terjadi lagi, berkat kolaborasi kedua instansi dalam pemanfaatan JDIH serta kegiatan yang dilakukan di desa kelurahan binaan sadar hukum Kantor Wilayah.
Adapun ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi kolaborasi Peningkatan Kompetensi Pengelola dan Pengembangan JDIH, Pojok Literasi, dan Sosialisasi Informasi Hukum dan Kepemiluan.(Tgr)
Baca Juga : Peduli Stunting Kanwil Kemenkumham Kepri Berikan Bantuan ke Dinkes