Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau lakukan penandatangan perjanjian kerjasama implementasi sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi dalam rangka mendukung aplikasi E-Berpadu, penandatangan itu berlangsung di Pengadilan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (30/12/2022).
Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kepri, Usdianto mengatakan, penandatanganan tersebut salah satu wujud dukungan Kanwil Kemenkumham Kepri terhadap kepastian hukum bagi masyarakat.
“Dengan MoU ini dapat menjadi dasar antar instansi agar dapat berkoordinasi untuk berbagai penindakan hukum khususnya berkas pidana berbasis teknologi,” kata Usdianto.
Diketahui, penandatangan kerjasama itu juga dihadiri oleh aparat penegak hukum lainnya yakni, Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri, Kepolisian Daerah Provinsi Kepri, BNN Kepri, Satuan Kerja Pemasyarakatan Kota Tanjungpinang dan Bintan.
Aplikasi E-Berpadu merupakan atau Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum. Penegak Hukum yang dimaksud adalah Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Baca Juga : Kalapas Narkotika Pamekasan Larang Petugas Cuti Seminggu Sebelum dan Sesudah Nataru
Sementara itu, Kepala Pengadilan Tinggi Kepri, Erwin Mangatas Malau mengatakan, dengan adanya aplikasi tersebut dapat memudahkan semua aparat penegak hukum melalui teknologi.
“Aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi administrasi perkara pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan,” kata Erwin.
Pada MoU tersebut sudah disepakati bahwa seluruh pihak yang menandatangani akan mengoptimalkan SPP-TI melalui pertukaran data dan dokumen pada aplikasi e-Berpadu demi meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Report : Tegar
Baca Juga : Jelang Nataru, Kakanwil Kemenkumham Kepri Tegaskan Petugas Pemasyarakatan Siap Siaga