Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau gelar desiminasi layanan pewarganegaraan dan kewarganegaraan kepastian anak dari perkawinan campur, kegiatan tersebut berlangsung di Aston Hotel Kota Tanjungpinang, Kamis (09/03/2023).
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Saffar M Godam mengatakan desiminisasi tersebut mengangkat tema perlindungan dan kepastian hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan campur pasca terbitnya peraturan nomor 21 tahun 2022.
“Perkawinan campur bukanlah hal yang baru lagi bagi kita, sebagai konsekuensi dari perkembangan jaman. Arus globalisasi juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi hal tersebut, di mana intensitas hubungan dalam bermasyarakat semakin meningkat baik dengan masyarakat dalam negara, maupun dengan masyarakat dari negara lain,” kata Saffar.
Menurut Saffar letak geografis Provinsi Kepri yang bertetangga dengan beberapa negara lainnya, maka potensi anak-anak hasil perkawinan campur yang memiliki permasalahan status kewarganegaraan tentunya berpotensi sangat besar. Bahkan cukup sering ditemukan di lapangan kondisi anak-anak tersebut yang terancam memiliki status tanpa kewarganegaraan, disebabkan karena tidak atau terlambat menyampaikan permohonan memilih status kewarganegaraannya pada Menteri Hukum dan HAM.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Kepri Edukasi Warga Desa Bahaya Pinjol
“Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 ini merupakan sebuah terobosan terbaru dari Kementerian Hukum dan HAM, dimana bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas diberikan kesempatan kembali dalam jangka waktu dua tahun untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia, terhitung sejak peraturan tersebut diundangkan,” kata Saffar.
Terbitnya peraturan ini, ungkap Saffar M Godam bertujuan untuk mempermudah permohonan status WNI khususnya bagi anak-anak yang memiliki potensi besar yang dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara. Apalagi Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan seringkali memberikan perhatian penuh terhadap potensi Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia, termasuk bagi anak-anak yang memiliki keturunan Indonesia.
Kegiatan yang dihadiri oleh berbagai kalangan instansi daerah maupun internal Kemenkumham Kepri kali ini juga menghadirkan narasumber yang berkompeten yakni Peneliti Senior Yayasan Institusi Kewarganegaraan Indonesia Prasetyadji, Subkoordinator Penyelesaian Pewarganegaraan Rinto Hakim, Administrasi Database Kependudukan Ahli Muda Doddy Ariandi, dan Kepala Sub Seksi Status Keimigrasian Dhani Tri Prasetyo.
Baca Juga : Pesan Kakanwil Kemenkumham Kepri Pada CPNS 2021