Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dorong Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Karimun daftarkan Salak Sari Intan Bintan didaftarkan Kekayaan Intelektual Komunal (Indikasi Geografis).
“Apresiasi yang sangat tinggi pada semua pihak yang telah melakukan upaya dalam melengkapi persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi hingga saat ini,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Kepri, Sasmita, Jumat (27/01/2023).
Sasmita berharap agar berkas persyaratan yang masih kurang untuk segera dilengkapi sehingga proses pendaftaran dan pencatatan dapat segera dilakukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
KI Komunal Salak Sari Intan Bintan segera mendapatkan sertifikat ID dari DJKI, sehingga penyerahannya nanti dapat disejalankan saat pencanangan Intellectual Property Tourism Pulau Bintan yang direncanakan pelaksanaannya di kawasan wisata Lagoi,” ungkap Sasmita.
Baca Juga : Saffar Minta Satker Kanwil Kemenkumham Kepri Gaspol Bekerja
Dikesempatan kunjungan itu, jajaran Kanwil Kemenkumham Kepri meninjau langsung kebun salak Sari Intan Bintan yang berada di Kelurahan Toapaya Asri Kota Tanjungpinang.
Menurut Sasmita, Salak Sari Intan Bintan adalah varietas unggul salak hasil inovasi Badan Litbang Pertanian Kementan yang berasal dari Kabupaten Bintan, terdapat tiga varietas Salak Sari Intan Bintan yakni Sari Intan 48, Sari Intan 295 dan Sari Intan 541.
Diketahui pengembangan, Salak Sari Intan Bintan bertujuan antara lain agar varietas ini dapat berkembang di masyarakat dalam skala luas dan memberikan dampak positif terhadap ekonomi masyarakat.
“Salak Sari Intan Bintan merupakan komoditas unggulan Bintan dan sudah berbuah dan berkembang banyak di Bintan sejak tahun 2006,” katanya.
Untuk itu keberadaan Salak Sari Intan Bintan, yang diarahkan menjadi agrowisata sehingga penting untuk segera mendaptkan pengakuan kepemilikan KI Komunal.(Tgr)
Baca Juga : Wujudkan Imigrasi Baru Kanwil Kemenkumham Kepri Gelar Donor Darah