Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep meraih prestasi sebagai badan publik yang berperan aktif dalam mendukung keterbukaan informasi publik tingkat Provinsi Kepulauan Riau tahun 2023.
Penganugerahan ini diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau dalam sebuah acara yang digelar pada 23 November 2023 di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Yanto Ardianto, menyambut gembira atas anugerah yang diraih, penganugerahan ini merupakan hasil penilaian terhadap Standar Layanan Informasi sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi yang dilaksanakan langsung Komisi Informasi Publik Propinsi Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.
Yanto mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh tim yang telah berkontribusi dalam meraih prestasi ini.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan publik bidang keimigrasian dan keterbukaan informasi layanan demi kepuasan masyarakat yang menjadi prioritas utama kami,” kata Yanto Ardianto.
Ditambahkan Denny Saputra, Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian, menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Dabo Singkep secara khusus diakui sebagai badan publik vertikal tingkat kabupaten/kota yang telah memberikan kontribusi nyata dalam mendukung keterbukaan informasi publik.
“Penganugerahan ini menjadi bukti komitmen Kantor Imigrasi Dabo Singkep dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik. Kami senantiasa berusaha memberikan pelayanan terbaik dan transparansi informasi kepada masyarakat dalam mewujudkan pelayanan prima dan transparan,” ujar Denny Saputra.
Acara penganugerahan ini juga menjadi momen penting bagi Kantor Imigrasi Dabo Singkep, karena menjadi apresiasi atas upaya keras dan dedikasi seluruh jajaran pegawai dalam menjalankan tugasnya. Keterbukaan informasi publik dianggap sebagai aspek kritis dalam membangun hubungan yang baik antara pemerintah dan masyarakat.(Fik)