KUTIPAN – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan melaksanakan layanan Si Daing Merantau. Layanan ini dijalankan sebagai upaya memberikan kemudahan akses kepada masyarakat di luar Pulau Singkep yang memerlukan layanan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Dabo Singkep, Yanto Ardianto melalui Heldi Khair Raja Ichsan, Kasi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Dabo Singkep, menjelaskan bahwa Si Daing Merantau adalah inovasi andalan dalam memberikan kemudahan akses ke layanan keimigrasian bagi masyarakat yang jauh dari Kantor Imigrasi Dabo Singkep atau berada di luar Pulau Singkep.
“Si Daing Merantau merupakan solusi untuk mengatasi jarak tempuh yang jauh dan biaya tinggi yang diperlukan untuk ke kantor imigrasi. Layanan ini merupakan komitmen kami dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ujar Heldi, Rabu (15/5/2024)
Dalam praktiknya, layanan ini dilakukan dengan mengunjungi kantor-kantor pemerintah di luar Pulau Singkep, diungkapkan Heldi pada Selasa 14 Mei 2024 pihaknya mengunjungi atau melayani permohonan paspor di Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Lingga.
“Kemarin, kami melaksanakan layanan di Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Lingga, dengan total 16 permohonan. Meskipun ada 2 permohonan yang mundur, kami tetap melayani 14 permohonan tersebut. Minggu depan, kami akan melakukan layanan di Pancur dengan lebih dari 40 permohonan dari masyarakat,” tambah Heldi.
Selain Si Daing Merantau, Kantor Imigrasi Dabo Singkep juga menyediakan layanan Si Daing Sultan, khusus untuk masyarakat di Kabupaten Lingga. Layanan ini memberikan kemudahan pembuatan paspor bagi mereka yang dalam keadaan sakit atau darurat sehingga tidak dapat datang ke kantor imigrasi.
“Layanan Si Daing Sultan merupakan solusi bagi masyarakat yang mengalami kendala untuk datang ke kantor imigrasi, terutama dalam kondisi sakit atau darurat. Kami siap datang langsung ke lokasi pemohon untuk proses pembuatan paspor jika memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan,” papar Heldi.
Bagi masyarakat di Kabupaten Lingga yang membutuhkan layanan ini, mereka dapat mengajukan permohonan kepada Kantor Imigrasi Dabo Singkep. Dengan adanya layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan, diharapkan akses ke layanan keimigrasian menjadi lebih mudah dan terjangkau bagi seluruh masyarakat dan bukti nyata hadirnya Imigrasi Dabo Singkep ditengah-tengah masyarakat.