Polemik dualisme di tubuh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Kepri mulai menemui titik terang. Pasalnya, kepengurusan DPD KNPI Kepri versi Ryano Panjaitan telah mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia dengan Nomor SK : AHU-0001273.AH.01.08.Tahun 2022.
Selain itu, mereka juga telah mengantongi Sertifikat Merek (Hak Kekayaan Intelektual/HAKI) dari Kemenkumham RI.
Merespons ini, Ketua DPD KNPI Kepri, Teddy Nuh, pun mengajak para pemuda untuk segera merapatkan barisan. Teddy ingin pemuda bersatu di bawah kepengurusan yang sah dan memiliki legalitas hukum yang jelas.
“Pertama, saya ingin sampaikan bahwa kami dari DPD KNPI Kepri sudah memegang salinan SK Kemenkumham dan HAKI yang diserahkan Ketua Umum DPP KNPI, Ryano Panjaitan. Ini perlu disampaikan kepada publik untuk merespons gejolak dan kegaduhan soal dualisme dan lain sebagainya,” ujar Teddy, Senin (19/9/2022).
Dengan terbitnya SK Kemenkumham dan HAKI tersebut, Teddy berharap tak ada lagi perbincangan mengenai dualisme kepengurusan KNPI saat ini.
Oleh karenanya, ia mengajak agar pemuda segera meninggalkan konflik yang ada dan dapat bersatu untuk pergerakan ke depannya.
“Harapan kami kepada seluruh pihak, baik pemerintah, OKP serta Ormas, untuk dapat memperhatikan legalitas yang ada ini. Kami membuka diri kepada seluruh pemuda yang ingin bergabung dalam KNPI. Kita sadari bahwa KNPI ini organisasi besar dan harus didukung oleh semua pihak,” tambahnya.
Dalam waktu dekat, Teddy bersama kepengurusannya pun bakal segera menggelar konsolidasi ke instansi terkait.
Salah satu upayanya dengan menyurati Pemerintah Provinsi Kepri serta pemerintah di tiap kabupaten/kota mengenai legalitas yang sudah diterima.
Di sisi lain, Teddy juga berpesan agar pengurus di masing-masing kabupaten/kota dapat segera merespons kabar baik ini dan dapat segera merangkul para pemuda yang ingin bergabung.
“KNPI ke depan harus fokus kepada kegiatan untuk memajukan pemuda. Tidak lagi ribut dengan gejolak dualisme. Ini sudah clear, sudah selesai,” kata Teddy.
Ditambahkan Teddy, seandainya ke depan terdapat pihak yang memakai logo dan mengatasnamakan KNPI dengan cara yang tidak sah, maka pihaknha tak segan untuk melakukan upaya-upaya hukum seperti somasi.
“Ini perlu kami peringatkan, bukan berarti kami mengancam, tidak. Agar ke depan energi kita habis dalam hal-hal positif saja,” katanya lagi.
Bahkan, Ketua Umum DPP KNPI, Ryano Panjaitan, sendiri diketahui telah menyurati Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, perihal legalitas yang ada. Dalam suratnya, Ryano memberi tahu bahwa polemik perihal SK dari Kemenkumham telah usai.
“Kemudian, saya nanti juga akan membuat surat kepada seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota. Harapannya tentu ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan kekuatan pemuda di daerah bisa berhimpun di wadah yang ada legalitas jelas dan kuat,” pungkasnya.(Yyn)