KUTIPAN – Menghadapi berbagai tanggapan dari masyarakat terkait kebijakan pengiriman surat pemberitahuan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) melalui aplikasi pesan WhatsApp, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan angkat bicara dalam sebuah program talkshow di salah satu media streaming online nasional.
Menurutnya, pengiriman surat konfirmasi melalui WhatsApp masih dalam tahap sosialisasi dan perlu dilakukan penilaian lebih lanjut terkait kebijakan tersebut.
“Pemberitahuan sistem tilang elektronik melalui aplikasi WhatsApp ini masih dalam tahap sosialisasi, kita perlu melakukan penilaian serta uji penetrasi untuk memastikan keamanannya,” ujar Kakorlantas dalam program Detik Pagi di Gedung Transmedia, Rabu (8/5/2024).
Lebih lanjut, Irjen Pol Aan Suhanan menyatakan bahwa penggunaan aplikasi WhatsApp masih belum sepenuhnya aman dan seringkali disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yang dapat menimbulkan masalah seperti pembajakan atau penipuan.
“WhatsApp rentan dan seringkali disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu. Kami perlu memastikan keamanannya. Jadi tidak serta-merta kita bisa menerapkannya,” ungkap Irjen Pol Aan Suhanan.
Konsep pengiriman surat tilang digital melalui WhatsApp memerlukan penilaian lebih lanjut oleh para ahli teknologi, mengingat pentingnya aspek keamanan untuk menjaga kelancaran pelaksanaannya.
“Kami akan melakukan penilaian ini dengan melibatkan beberapa ahli IT selama satu atau dua bulan. Jika aman, barulah kami akan menerapkannya,” tambahnya.
Apabila kebijakan ini dilaksanakan, Korlantas berencana menggunakan nomor resmi dan khusus untuk memberi tahu masyarakat agar dapat mengantisipasi kecurangan dalam kasus pelanggaran tilang elektronik.
“Jika kebijakan ini lulus uji coba dan dinilai aman, kami akan menggunakan nomor WhatsApp resmi dan khusus dari Korlantas Polri untuk memberi informasi kepada masyarakat. Jadi, kami pastikan penggunaan nomor tersebut adalah resmi dan sah,” pungkasnya.