Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengamankan seorang kakek berinisial S (52) yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Pelaku berhasil ditangkap di Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, pada Kamis (11/1/2024).
Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari pengakuan korban dan temannya pada ibu korban pada tanggal 23 Agustus 2022.
“Setelah mendengar cerita dari anaknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kompol Guchy.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Nongsa di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Nongsa IPTU Ardiyansyah, SH, dan Panit Opsnal Polsek Nongsa IPTU Jexson Marpaung, SH, melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku berada di rumahnya di Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.
“Pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Nongsa guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kompol Guchy.
Kompol Guchy mengungkapkan bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut sejak Agustus 2022. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81(2) Jo Pasal 82(1) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kapolsek Nongsa juga mengimbau kepada orangtua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka. Orangtua diminta lebih jeli mengamati perubahan tingkah laku anak dalam pergaulan sehari-hari guna mencegah terjadinya kasus serupa.