Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau gelar kegiatan Diseminasi Layanan Legislasi dan Apostille pada Dokumen Publik yang berlangsung di Harris Hotel Batam, Kepulauan Riau, Kamis (15/09/2022).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Saffar Muhammad Godam mengatakan diseminasi ini juga tentang layanan Apostille. Layanan ini adalah bentuk komitmen Kemenkumham memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat, iklim investasi yang kondusif, dan memenuhi kebutuhan aktifitas lintas batas masyarakat.
“Melalui Apostille, tahapan legalisasi yang semula 5 tahap dipangkas termasuk persyaratan legalisasi diplomatik dan konsuler di negara tujuan, menjadi satu tahap saja yaitu penerbitan sertifikat Apostille,” kata Saffar M Godam.
Menurut Saffar M Godam juga kemudahan tersebut merupakan jawaban bagi kebutuhan masyarakat di era global.
“Sertifikat Apostille dapat langsung digunakan di 121 negara pihak Konvensi Aposti. Kemudahan ini tentu saja untuk menjawab kebutuhan masyarakat internasional yang interconnected dalam era globalisasi, khususnya dalam bidang bisnis,” ungkap Saffar M Godam.
Diketahui kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur OPHI Ditjen AHU Kemenkumham Bapak Tudiono, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kepri.
Selain itu juga hadir Ketua Pengda Ikatan Notaris Indonesia Kota Batam, para Kepala UPT, serta instansi terkait pada Kota Batam.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham serta Universitas Internasional Kota Batam.(Fik)