KUTIPAN – Polres Klaten berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur berinisial Mawar (5 tahun) dan Melati (7 tahun), yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SPM (50), warga Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Klaten pada Rabu, 7 Agustus 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula pada Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku mengajak kedua korban dengan dalih membeli mainan, namun bukannya mengantarkan mereka ke toko mainan, pelaku justru membawa mereka ke sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Boyolali.
“Di lokasi tersebut, pelaku melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap kedua korban. Setelah itu, pelaku membawa korban ke kolam renang di wilayah Kabupaten Klaten, di mana pelaku kembali melakukan tindakan yang sama,” ujar Kapolres Warsono dalam konferensi pers.
Setelah kejadian tersebut, kedua korban menceritakan apa yang mereka alami kepada orang tua masing-masing, yang kemudian segera melaporkan kasus ini ke Polres Klaten. Menindaklanjuti laporan ini, pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, serta koordinasi dengan rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut. Upaya paksa pun dilakukan untuk menangkap tersangka.
Dalam pengakuannya, SPM menyebut bahwa aksi cabul ini bukan yang pertama kali ia lakukan. Ia pernah melakukan hal serupa di Sukoharjo sekitar enam tahun lalu dan mendapat vonis hukuman penjara selama empat tahun. “Sudah pernah (melakukan aksi serupa) di Sukoharjo. Sudah lebih dari 6 tahun yang lalu. Dulu dihukum 4 tahun,” kata SPM.
Kapolres Klaten menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 Tahun 2016, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 15 tahun bagi pelaku.
Sebagai langkah preventif, Kapolres Warsono berpesan kepada masyarakat agar lebih waspada dan lebih mengawasi anak-anak mereka. Para orang tua diimbau untuk lebih selektif dan tidak mudah mempercayakan anak-anak mereka kepada orang lain.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan, serta bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.