KUTIPAN – Kejaksaan Negeri Batam menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) Restoratif Justice (RJ) kepada 2 terdakwa kasus penadahan.
Kedua terdakwa tersebut yakni Safira Pratama Putri alias Lala yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Yoseph Francois Niko Saputra alias Niko yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H, yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, pada Rabu (20/3/2024).
Dalam kesempatan ini, Kajari Batam menyerahkan langsung Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada para tersangka setelah usulan yang diajukan untuk penghentian perkara ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM).
Baca Juga : PLN Batam dan Kejaksaan Teken MoU Penanganan Hukum
Dikatakan I Ketut, adapun pertimbangan penghentian perkara ini berdasarkan keadilan restoratif karena korban telah memaafkan perbuatan para tersangka dan telah berdamai.
Selain itu, lanjutnya, para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan para tersangka juga sangat berperan dalam membantu perekenomian keluarganya.
“Ia berpesan kepada kedua tersangka agar sekembalinya nanti di masyarakat dapat menjadi orang yang lebih baik lagi dan tidak mengulangi perbuatannya lagi serta berharap para tersangka dapat mengambil pelajaran atas perbuatan yang telah mereka lakukan untuk perbaikan diri kedepan,” pungkasnya.(Yuyun)
Baca Juga : Polisi Bongkar Judi Online di Apartemen Sky Garden Batam, 12 Pelaku Diamankan